Mohon tunggu...
made ali
made ali Mohon Tunggu... -

Riset dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mohon Peliputan Aksi Teatrikal PON Riau 2012 Tanpa Asap

1 Oktober 2011   08:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

yth, Rekan-rekan Media Hal: MOHON PELIPUTAN AKSI TEATRIKAL PON TANPA ASAP Salam Pers, Jikalahari hendak taja aksi damai pagelaran teatrikal "PON BERASAP", di lokasi ‘Car Free Day’ Jalan Gajah Mada Pekanbaru (Depan Kantor KONI), pada  Minggu 02 OKTOBER 2011 mendatang, kegiatan ini dmulai pada pukul 08.00 WIB. Tujuan kegiatan ini  ungkapan aspirasi masyarakat  menuntut Pemerintah serius  mencegah terjadinya asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan, sehingga Pesta Olah raga Nasional (PON) pada tahun 2012 Nanti bebas dari asap kebakaran hutan dan lahan. Berikut Rilis Jikalahari.

PON XVIII 2012 DI RIAU; HARUS BEBAS ASAP

Udara bersih dan sehat salah satu faktor penting bagi para olahrawagan mencipta prestasi. Kepercayaan Riau menjadi tuan rumah PON jangan sampai dinodai ketidaksiapan Riau mengatasi asap.

Tugu Countdown setahun jelang PON XVIII tahun 2012 resmi dibangun Gubernur Riau pada September 2011. Satu miliar APBD Riau habis membangun tugu itu. Di tengah helat itu, asap masih bergentayangan di Riau sejak Juli 2011. Gubernur Riau, sama sekali tak menyinggung fenomena asap.

Padahal Media massa di Riau melansir aktifitas masyarakat terganggu tiap tahun karena asap. Penyakit sesak napas mulai melanda masyarakat. Penderita ISPA umumnya anak-anak dan orang tua. Padahal ISPA berbahaya bagi manusia. Jenis ISPA ada dua. Pertama Peneomoni karena infeksi kuman. ISPA ini berbahaya dan bisa menyebabkan kematikan. Kedua, ISPA biasa karena partikel sisa pembakaran ada dalam asap. ISPA ini belum berbahaya, dan hanya menyebabkan sesak nafas, batuk, flu, dan demam serta sakit kepala. Meski hujan turun, asap tak jua menghilang.

Masyarakat protes. Salah seorang masyarakat membuat Grup di Facebook; PON XVIII 2012 DI RIAU HARUS BEBAS ASAP. Per awal Oktober 2011 anggota Grup capai angka 1.350, mulai dari ibu rumah tangga, karyawan swasta, PNS, Dosen, mahasiswa, aktifis lingkungan hingga politisi ikut mengeluarkan kekesalan, protes dan harapan fenomena asap di Riau tiap tahun tak kunjung hilang.

Informasi sebaran Hotspot berdasarkan data citra Modis Terra Acqua diolah Eyes on the Forest, di Riau periode 1-13 September 2011 menyebut; distribusi hotspot berdasarkan Kabupaten di Riau: 10 Kabupaten terpantau total 583 hotspot. Kabupaten Indragiri Hulu memiliki hotspots terbanyak yaitu 209 titik api, Indragiri Hilir 157 titik api, Pelalawan 115 titik api. Tiga Kabupaten itu penyumbang asap terbesar di Riau.

Per konsesi HTI total menyumbang 84 hotspots. Ada 26 PT bergerak dibidang usaha Hutan Tanaman Industi. Ditemukan 17 titik api di PT RAPP Pelalawan,PT RAPP Baserah 12 titik api dan PT Sari Hijau Mutiara 12 titik api. Artinya tiga perusahaan tersebut penyumbang titik api dan asap terbesar di Riau.

Titik api dan asap di Kebun sawit terpantau total 181 hostspot. PT. Agroraya Gematrans terpantau 72 titik api, PT. Surya Buana Bersama  terpantau 42 titk api, dan PT. Bertuah Aneka Yasa  terpantau 17 titik api. Artinya tiga perusahaan bergerak di bidang Kebun Sawit penyumbang terbesar titik api di Riau. Untuk HPH total 171 Hotspot. Dua perusahaan yaitu PT. Hutani Sola Lestari terpantau 57 titik api dan PT. Siak Raya Timber terpantau 14 titik api. Artinya dua perusahaan itu penyumbang titik api terbesar di Riau.

Pantauan satelit Modis (Terra dan Aqua) Periode September-Juli 2008 di Riau ada 57.972 titik api terdistribusi ke dalam 12 kabupaten kota. Kejadian ini hampir tiap tahun berulang di tempat sama terutama pada kawasan bergambut. Dilihat dari pola penguasaan lahan, distribusi titik api lebih banyak berada pada kawasan yang telah diberikan izin pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan). Sekitar 60,88%, pada kawasan kelola masyarakat dan kawasan lindung hanya 39,12%.

Dari porsi ini jelas terlihat kontribusi besar melakukan kebakaran hutan ; pemilik izin pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan). Karena ketika izin diberikan Negara terhadap pemilik izin, tanggung jawab Negara dalam mengelola kawasan tersebut berpindah ketangan penerima izin. Kebakaran terjadi akibat degradasi lingkungan sebagai akibat dari pemberian izin pemanfaatan ruang pada kawasan berkategori lindung menurut Kepres 32 tahun 1990, PP 47 tahun 1997 dan PP 26 tahun 2008. Penyebab kebakaran pada kawasan bergambut terjadi karena pembuatan drainase skala besar, sehingga mengganggu keseimbangan hidrologi pada kawasan gambut pada musim kemarau dan terjadinya kebakaran berulang setiap tahun mengindikasikan pengelolaan kawasan bergambut gagal dikelola sebagai kawasan budidaya.

PADAHAL regulasi mengatur kawasan bergambut dengan kedalama 3 meter atau lebih harus dilindungi: 1. Kepres No 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung, 2. PP 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional yang sebelumnya diatur dengan PP 47 tahun 1997, 3. SK.101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas, 3. Kepmenhut 246/Kpts-II/1996 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri, dan 5. UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Faktanya regulasi tentang perlindungan kawasan bergambut ini tak dijalankan dengan sungguh-sungguh, yang terjadi adalah baik Menteri, Guberbur maupun Bupati berlomba menerbitkan izin pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut. Jadi tidaklah mengherankan kalau kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi langganan tahunan di provinsi Riau.

Kesehatan Adalah Hak Asasi Warga Negara. Setiap orang berhak atas taraf kehidupan memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam kesehatan fisik dan mentalnya. Lingkungan sehat berdampak pada keberlangsungan kehidupan makhluk hidup di muka bumi (Deklarasi PBB). Hak hidup sehat adalah Hak Asasai Manusia. Negara wajib memenuhi HAM warga negaranya. Bila tidak, Negara melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya.Fenomena asap di Riau harus segera dihentikan. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mewakili masyarakat Riau menuntut:

1. Jerat Pembakar Hutan dan Lahan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

2. Segera Lakukan moratorium konversi lahan di hutan alam sekarang juga

3. Cabut izin dan Tutup Perusahaan Pelaku Pembakar hutan

4. Batalkan PON XVIII tahun 2012 di Riau jika pemerintah gagal mengatasi fenomena asap

PEKANBARU, SABTU 01 OKTOBER 2011

Tertanda,

Dto

Muslim

Koordinator Jikalahari

Okto

Koordinator Aksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun