TERKAIT ILLEGAL LOGGING (dalam perspektif tidak mempunyai surat izin tebang) yang dilakukan warga di Pulau Padang, Jikalahari menilai, “ Oke illegal loging masih ada. Tapi Itu bukan cerita baru. Illegal Logging bukan hanya terjadi di Pulau Padang. Tapi terjadi di hampir semua kabupaten di Riau terutama yang memiliki hutan alam yang tersisa seperti di Semenanjung Kampar, Kerumutan, Giam Siak Kecil, Senepis dan Rimbang Baling.”
Terkait pernyataan Komisi IV DPR RI agar pelaku illegal logging ditindak cepat. Jikalahari melihat berdasarkan fakta temuan, “Illegal logging umumnya dibekingi aparat pemerintah bahkan oknum polisi dan tentara serta pemodal dari luar. Itu memang harus ditindak cepat. Sejauh ini dari fakta penangkapan yang dilakukan Polda Riau tidak pernah menyentuh beking dan cukong, hanya menangkap operator lapangan.”
“Kita berharap terkait Komis IV DPR RI hendak memanggil Kapolda Riau terkait pemberantasan illegal logging. Kami meminta tidak hanya membahas illegal logging yang terjadi di Pulau Padang, tapi illegal logging yang terjadi di semua daerah di Riau terutama di areal kawasan hutan alam yang tersisa. Jika hanya topik illegal logging di Pulau Padang jadi bahasan utama, maka kita menduga ini erat hubungannya dengan pengalihan isu. Bahkan tidak menyelesaikan persoalan utama Pulau Padang.” #
Info lebih lanjut sila hubungi:
Muslim, Koordinator Jikalahari (08127637233)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H