Rasanya tidak begitu sulit untuk mengetahui dan memahami secara empirik apa dan siapa itu Sekaa Teruna, utamanya bagi krama Desa Adat di Bali. Mengingat secara keseluruhan di wilayah Provinsi Bali setiap Desa Adat maupun Banjar Adat mempunyai Sekaa Teruna. Secara umum terminologi Sekaa Teruna lazim digunakan.Â
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 04 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Perda Desa Adat), disebut dengan Yowana Desa Adat, Daa Teruna Desa Adat atau sebutan lainnya.Â
Sekaa Teruna dapat dimaknai sebagai suatu kelompok atau organisasi yang beranggotakan pemuda-pemudi yang pada intinya mereka adalah putra-putri dari krama ngarep (umumnya yang belum memasuki Grahasta Asrama) di suatu Desa dan/atau Banjar Adat. Oleh karena itu di dalam pergaulan adat sering diistilahkan sebagai "Pianak Banjar".Â
Pada umumnya berbagai aktivitas diprogram untuk dilaksanakan secara bersama-sama. Aktivitas yang umum dilaksanakan dapat digolongkan ke dalam aktivitas utama dan aktivitas lainnya.Â
Aktivitas utama dari Sekaa Teruna adalah membantu pelaksanaan berbagai aktivitas ritual dan ngayah sebagai perwujudan tugas pembantuan yang diarahkan oleh Desa dan/atau Banjar Adat.Â
Sedangkan aktivitas lainnya berkaitan dengan merancang dan menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial, pelestarian seni dan budaya, dan juga dapat diperbantukan pula melaksanakan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan aspek kepemudaan.Â
Keberadaan sekaa ini dalam kehidupan masyarakat adat di Bali memang telah diwarisi secara turun temurun berikut pula berbagai aktivitas yang harus dilakukan.Â
Namun, dalam realitasnya nampaknya belum banyak yang menyadari dan memahami bagaimana Sekaa Teruna tersebut ada dan apa sesungguhnya perannya berdasarkan perspektif filosofi Hindu. Hal ini penting untuk kemudian digali secara berkesinambungan, dengan maksud mengungkap jati diri para yowana Bali dengan berbagai swadharma yang tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai filosofis Hindu.
Kedudukan Sekaa Teruna Dalam Desa Adat
Sebelum diskursus mengenai kedudukan sekaa teruna di Desa Adat diperbincangkan, ada baiknya secara sekilas untuk menguraikan selayang pandang tentang Desa Adat di Bali, yang memang sangat berkorelasi dan koheren dengan lahir dan eksistensi sekaa Teruna.Â
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 8 Perda Desa Adat sebagai hukum positif yang diharapkan mampu untuk mengakui, melindungi dan bahkan menguatkan posisi Desa Adat di Bali.