Kelompok KKN Tematik Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pekalongan (UNIKAL) Periode II Tahun 2023/2024 sukses melaksanakan sosialisasi  dengan materi KDRT DI Aula balai desa KaliPancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada hari Jumat, 21 Juni 2024. Kegiatan ini diadakan karena adanya keluhan dan kejadian yang sering muncul di dalam lingkup keluarga. Selain itu kegiatan ini merupakan program kerja yang direkomendasikan langsung dari pemerintah desa.
Acara ini dibuka langsung oleh Muh Roji selaku Kepala Desa KaliPancur dan didampingi Perangkat Desa, dihadiri oleh beberapa kader dan beberapa Rt maupun Rw setempat. Ketua pelaksana kegiatan, Mada Widi Nugraha, menjelaskan bahwa "Sosialisasi KDRT ini merupakan salah satu program kerja KKN Tematik Unikal Periode II Tahun 2023/2024 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para keluarga dan kerabat, warga masyarakat Desa KaliPancur tentang pentingnya  kemerdekaan dalam tingkat keluarga baik itu suami, istri dan sebagai anak". Ungkap  Mada Widi Nugraha menegaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menghindarkan anggota keluarga dari kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual dan psikologis.
Sosialisasi ini dibawakan oleh pemateri yaitu Dosen Fakultas Hukum, Advokat, Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak LSM BPPI Kabupaten Pekalongan, Ketua Divisi Hukum dan HAM Lembaga Bantuan Hukum Jateng Ibu Ganis Vitayanty Noor, S,H., M.H. Disukseskan bersama mahasiswa KKN.
Ibu Ganis Vitayanty Noor, S.H., M.H. menerangkan kepada seluruh peserta sosialisasi KDRT bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi para perempuan yang menjadi istri karena dalam kasus KDRT biasanya perempuan yang menjadi korbannya. Walaupun pada kenyataanya korban dari kasus kekerasan di indonesia ini belum sepenuhnya menjamin perlindungannya secara hukum.
Ibu Ganis Vitayanty Noor juga menuturkan bahwa adanya undang undang yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 15. tak hanya itu Ibu Ganis Vitayanty juga menambahkan pemahaman akan berbagai jenis KDRT, Faktor Pemicu Terjadinya KDRT, akibat dan dampak, Perlindungan Korban, Ancaman Pidana yang didapat oleh para Pelaku, dan Upaya Penanggulangan KDRT.
Tidak berhenti pada Sosialisasi akan tetapi Kegiatan masih berlanjut pada konsultasi bagi para Korban kasus Tindak Kekerasan dalam Keluarga. Pada tindak lanjut konsultasi ini dilakukan dengan Privat dan identitas korban dirahasiakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H