Mohon tunggu...
Machdi punyaakun
Machdi punyaakun Mohon Tunggu... Lainnya - Kepala seksi TIKKIM pada kantor imigrasi mamuju

hobi berolahraga dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potret Pengungsi dan Deteni dari Kacamata Petugas Imigrasi

19 Juni 2023   09:57 Diperbarui: 19 Juni 2023   13:41 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto koleksi pribadi

Sementara untuk berapa lama pengungsi tinggal di Indonesia juga masih berstatus terkatung-katung karena untuk kembali kenegara asal tidak mungkin, tapi untuk mendapat pemukiman kembali ke negara ketiga juga sangat kecil kemungkinannya.

Terkait masalah kemanusiaan juga apakah bisa bagi pengungsi yang datang atau terdampar di perairan Indonesia perahunya dilayarkan kembali ke tengah laut sementara di Indonesia sendiri sebagai negeri dengan penduduknya mayoritas beragama muslim ada anggapan bahwa pengungsi terutama yang berasal dari negara dengan stereotype negara muslim harus dilindungi dan disambut,

2. Bagaimana dengan pengungsi yang datang dengan cara resmi menggunakan paspor dan visa apakah sama tindakan hukum yang dikenakan padanya dengan pengungsi yang menjadi korban perdagangan orang mengingat kondisi ekonomi nya berbeda.Yang pertama dapat dikategorikan sebagai sengaja datang dengan itikad tidak baik.masuk secara resmi kemudian tinggal melebihi batas waktu, sementara yang kedua datang secara tidak sengaja karena kondisinya, mereka terdampar di Indonesia.

Terkait dengan nomor 1 diatas maka apakah pengungsi yang terdampar tadi bisa dikenakan tindakan hukum menurut hukum yang ada di Indonesia.Apalagi kemudian ditempatkan di rumah/ruang detensi.Mengingat biaya operasional rumah/ruang detensi juga berasal dari APBN yang berarti disitu ada hak rakyat Indonesia untuk pertanggung jawabannya apakah digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.Terkait karena menggunakan APBN apakah tidak sebaiknya meratifikasi saja Konvensi 1951 dan Protokol 1967 agar nama rakyat Indonesia terangkat di mata dunia.Karena menggunakan bantuan IOM terus-menerus juga akan mengakibatkan ketergantungan dan masalah kemandirian Indonesia di mata bangsa lain.

Akhirnya sebagai bagian dari bangsa yang terlibat dalam pergaulan internasional maka ada baiknya sebagai bangsa yang ingin diakui eksistensinya dimata dunia alangkah baiknya permasalahan pengungsi ini segera diantisipasi sebelum menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial dimasyarakat Indonesia.Dengan keputusan apakah kita memperkuat perbatasan dan ketegasan terhadap kedatangan pengungsi dimana jika terlihat akan ada kedatangan gelombang pengungsi maka seluruh pintu pintu perbatasan internasional ditutup termasuk walaupun bagi manusia perahu yang terdampar di Indonesia tidak diperbolehkan untuk masuk dan mendarat, atau atas nama kemanusiaan maka mereka diperbolehkan mendarat.

foto koleksi pribadi
foto koleksi pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun