Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya akan kita singkat menjadi TPPO merupakan salah satu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan berat dan banyak terjadi di lintas antar negara (transnational crime).Karena sifatnya yang melintasi batas-batas negara inilah penting bagi seorang petugas imigrasi untuk mengetahui dan menjadi unsur yang mencegah kejahatan ini terjadi.Sebelum masuk ke dalam peran petugas imigrasi dalam pencegahan TPPO mari kita melihat Penjelasan Unsur TPPO menurut UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Secara singkat dapat dikatakan ada 3 komponen dalam TPPO menurut UU ini, yaitu :
1.Proses ; TPPO dilakukan mulai dari perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan orang,
2.Cara ; TPPO dilakukan dengan ancaman kekerasan secara melawan hukum atau penjeratan hutang,
3.Tujuan ; TPPO dilakukan untuk mengeksploitasi korban secara fisik,seksual, atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang.
3 Komponen TPPO diatas kemudian dapat menjelma menjadi tindak pidana diantaranya tindak pidana keimigrasian, tindak pidana eksploitasi tenaga kerja, tindak pidana terhadap anak, dimana kejahatan ini terjadi dalam wilayah tugas imigrasi karena pelaku dan calon korban akan berangkat ke luar negeri atau melewati perbatasan negara yang diawasi oleh petugas imigrasi.Salah satu Tri Fungsi Imigrasi yang berbunyi Fungsi "Penegakan Hukum di Pintu Gerbang Masuk dan Keluar negara" menjadi pemeran utama pencegahan TPPO, Sebab jika pelaku dan calon korban sudah berada di luar negeri tentu sangat sulit penanganannya, apalagi jaringan TPPO memiliki jaringan tidak hanya jaringan antar wilayah dalam negeri tetapi juga mancanegara sehingga peran petugas imigrasi lah yang sangat diharapkan dalam pencegahan TPPO.
Melihat modus kejahatan TPPO seperti tadi sudah dikemukakan diatas, TPPO sebagai kejahatan sangatlah tidak manusiawi,merendahkan harkat kemanusiaan dan menjatuhkan martabat negara kita di mata negara lain wajib sebagai insan imigrasi yang baik menjadi pencegah kejahatan ini terjadi.Olehnya sebagai insan imigrasi yang baik , pencegahan TPPO dilakukan dengan cara :
1.Peran aktif yaitu dengan pencegahan pada saat permohonan paspor dilakukan kepada Kantor imigrasi.
Sampai saat ini, cara ini masih relevan dilakukan, yaitu dengan cara membatasi jumlah permohonan paspor dalam sehari sehingga tidak menimbulkan kelelahan terhadap petugas saat melakukan wawancara.Kelelahan yang menimpa petugas saat meneliti kesesuaian berkas dan meneliti segala hal yang berkaitan dengan layak tidaknya seseorang mendapatkan paspor untuk berangkat ke luar negeri menimbulkan kejenuhan dan selanjutnya mengakibatkan petugas tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya atau ada hal-hal kecil yang perlu pendalaman terlewati akibat beban kerja yang berlebihan.Olehnya itu penting dikeluarkan kebijakan untuk membatasi permohonan paspor dengan memperhatikan kemampuan petugas dalam bekerja setiap hari.
2.Peran partisipatif yaitu dengan pencegahan di lapangan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi secara rutin dan menjangkau akar rumput memegang peranan penting untuk memberi edukasi masyarakat yang belum paham maupun menjalin sinergitas dengan instansi lain dan menambah wawasan petugas imigrasi sendiri.Terjadinya TPPO tidak terlepas dari motif ekonomi sehingga edukasi sangat penting.Edukasi kepada masyarakat harus terus menerus diberikan mengingat motif ekonomi, hampir selalu menjadi modus terbesar penyebab terjadinya TPPO maupun kejahatan apapun itu jenisnya.Persebaran kasus TPPO di Indonesia menurut buku panduan penanganan TPPO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan IOM pada tahun 2021 menunjukkan, angka tertinggi TPPO selalu terjadi di daerah-daerah dengan tingkat ekonomi yang tertinggal dengan mayoritas korban memiliki pendidikan yang rendah pula.Tingkat pendidikan seseorang memegang peranan penting dalam mencegah TPPO sehingga terhadap daerah-daerah yang masih rendah tingkat pendidikannya petugas imigrasi harus rutin melakukan sosialisasi bekerja sama dengan instansi lain seperti dinas-dinas yang berada di pemerintahan daerah.Sosialisasi kepada PJTKI atau pihak-pihak yang berkepentingan mengirim pekerja migran keluar negeri juga penting dilakukan mengingat sering adanya keluhan terhadap pekerja migran Indonesia yang kurang memiliki keterampilan atau mangkir dari kontrak kerja.
3.Peran pasif yaitu peran dalam penegakan hukum