[caption id="attachment_306178" align="aligncenter" width="510" caption="Hasil Scan Form C1 TPS Sumber : https://pemilu2014.kpu.go.id/c1.php"][/caption] Komisi Pemilihan Umum telah merilis hasil Data scan model C, C1 dan lampirannya, walaupun belum rampung secara keseluruhan dimana masih berkisar 69, 74 % atau 380.623/545.803 TPS. Dari data KPU yang dimuat DISINI baru 2 provinsi yang  datanya 100 % masuk yakni Provinsi Bengkulu dan Gorontalo. Dalam hasil data scan model C, C1 itu kita dapat mengecek apakah ada perubahan (penggelembungan) suara atau tidak. Karena kemungkinan tersebut besar terjadi dimana setelah selesai penghitungan di TPS Form C ini dikirim ke PPS, PPK dan seterusnya hingga sampai ke pusat. Disanalah kemungkinan besar akan terjadi manipulasi data yang banyak ditemukan dalam kasus pileg sekarang ini, dimana banyak terjadi pemilihan ulang dibeberapa daerah karena terindikasi terjadi kecurangan di tingkat PPS, PKK dan seterusnya. Pengalaman penulis sebagai anggota KPPS (yang honornya tidak sebesar tanggungjawab pekerjaan yang dilakukan dimana masih dikenakan pajak), manipulasi data dari tingkat TPS ke pengitungan tingkat selanjutnya sangat besar kemungkinan terjadi, apalagi tidak semua saksi parpol ada disetiap TPS. Di TPS saya malah untuk calon anggota DPD tidak ada satupun yang mengrimkan saksinya, tentu hal tersebut sangat berpotensi sekali dilakukan kecurangan dengan memanipulasi perolehan suara setiap calon anggota DPD. [caption id="" align="aligncenter" width="510" caption="Form Saksi untuk DPD sama sekali tidak ada yang hadir"][/caption] Dari hasil data scan model C1 yang diunggah di web KPU, untuk TPS saya tidak ada perubahan setelah saya bandingkan dengan model C1 yang saya pegang. Untuk kedepannya untuk sebaiknya birokrasi yang panjang dari TPS - kelurahan - Kecamatan - Kabupaten - Provinsi - Nasional sebaiknya dihilangkan saja untuk menutup celah manipulasi data. Petugas TPS sebaiknya diberikan masing-masing User ID di web KPU untuk menginput data perolehan di masing-masing TPS. Semoga Pemilu Berikutnya hal ini menjadi perhatian penyelenggara Pemilu dan Anggota Dewan terhormat yang notabene adalah pembuat UU Pemilu. Salam Pemilu Jujur Mejuah - juah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H