Mohon tunggu...
Ipan ROy Sitepu
Ipan ROy Sitepu Mohon Tunggu... Petani -

Orang Karo, hanya seorang Petani dan mencintai pekerjaannya serta prihatin dengan kondisi petani Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bung Anas! Yakin Benar Kok Masih Mikir

26 September 2014   03:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjalani sesi pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (4/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. (Kompas.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjalani sesi pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (4/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. (Kompas.com)"][/caption] Vonis Delapan Tahun penjara plus denda Rp 300 juta terhadap Anas Urbaningrum telah diketok palu oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta kemarin (24/9). Atas voputusan tersebut, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan pikir-pikir ajukan banding. "Keputusan sidang tidak adil. Saya minta waktu diskusi dengan keluarga dan kuasa hukum sekitar satu minggu," kata Anas di akhir sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014). (SUMBER). Cukup menarik menyimak pernyataan Anas yang mengatakan masih pikir - pikir apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut, dilain sisi Anas yakin merasa tidak bersalah atas kasus tersebut. "Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di dalam ujung persidangan yang terhormat ini, saya sebagai terdakwa, tim JPU, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah, yaitu sumpah kutukan. Mohon izin, saya yakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu JPU juga memiliki keyakinan," kata Anas usai majelis hakim membacakan vonis, Rabu (24/09/2014).(Kompas.com) Seharusnya Anas langsung menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya, karena dirinya sangat yakin dirinya tidak bersalah, bukan malah masih mikir-mikir. Dengan keyakinan dirinya tidak korupsi sebiji sawi pun tentu dirinya juga harus yakin melakukan perlawanan dengan mengajukan banding dengan berharap keadilan akan diperoleh pada tingkat banding nantinya. Tentu masih segar dalam ingatan kita bagaimana Anas sesumbar siap digantung di Monas jika terbukti korupsi Hambalang. Ayo Bung Anas, kalau yakin tidak usah mikir lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun