Mohon tunggu...
Money

Tax Amnesty "Sibuk Mencari Sumber Pendapatan, Bukan Mencari Sumber Kebocoran"

12 September 2016   16:02 Diperbarui: 12 September 2016   16:07 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tax Amnesty
“Sibuk Mencari Sumber Pendapatan, bukan Mencari Sumber Kebocoran

Pemerintah saat ini sibuk berbenah. Terbukti dengan beberapa upaya-upaya yang telah dilakukakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Salah satunya adalah meresuffle para mentri yang dianggap kurang mampu untuk mengemban amanah sebagai mentri. Hal itu dilakukan oleh orang no.1 di Indonesia agar semua sektor benar-benar teratasi dengan baik dan benar. Dan intinya agar masyarakat puas dengan jamuan yang disediakan oleh Pemerintah.

Tak hanya meresuffle para mentri, baru-baru ini satu program baru yang telah diberlakukan oleh Presiden yang akrab dipanggil dengan Bapak Jokowi, adalah Tax Amnesty atau Amnesti Pajak. Tax amnesty atau Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi adminitrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Dengan keluarnya Undang-undang no.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka program ini wajib ditaati oleh setiap orang yang tergolong WP (Wajib Pajak), baik Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan/lembaga. Amnesti pajak akan diberlakukan dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Dari rentan waktu yang ada dibagi menjadi tiga periode :
Periode pertama : dari tanggal 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016
Periode kedua : dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016
Periode ketiga : dari tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017
Setiap periode memliki tingkatan persentase tersendiri. Jadi jika WP (Wajib Pajak) semakin lama melaporkan hartanya ke kantor urusan pajak, maka persentase yang harus dibayar untuk seluruh hartanya akan semakin besar. Dibaginya tiga periode ini memiliki tujuan tersendiri, yaitu agar para WP (Wajib Pajak) yang belum melaporkan hartanya agar mendapatkan tekanan (pressure), sehingga nantinya mereka segera melaporkan seluruh harta yang dimiliki ke kantor urusan pajak.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah merupakan satu langkah yang sangat efektif untuk Wajib Pajak (WP) yang menyimpan hartanya di luar Republik Indonesia. Hal itu agar semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara dan secara otomatis negara memiliki sumber pajak baru. Selain itu likuiditas domestik akan semakin meningkat, nilai tukar rupiah dapat membaik, suku bunga dapat turun, dan peningaktan investasi, terutama para investor dari luar Indonesia yang ingin berinvestasi, karena selama ini para investor banyak takut untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan tingginya pajak.

Namun UU Pengampunan Pajak bisa menjadi tidak efektif lagi apabila dari sektor pendukung tidak efektif. Maka dari itu, UU Pengampunan Pajak ini harus diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang tidak tumpul di atas tajam dibawah. Selain itu dukungan dari UU lain seperti UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU tentang Pajak Penghasilan dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga harus tertib, agar tidak terjadi yang namanya berat sebelah.

Dari yang telah dipaparkan diatas, diberlakukannya Pengampunan Pajak merupakan upaya yang sangat efektif untuk menambah pendapatan nasional. Hal itu dikarenakan secara tidak langsung UU Pengampunan Pajak dapat menambah sumber pajak negara. Tapi yang jadi permasalahannya adalah selama ini negara hanya memikirkan bagaimana mendapat pendapatan nasional sebanyak-banyaknya. 

Terkadang rasa heran menghampiri, bagaimana bisa negara sekaya ini masih sibuk mencari sumber pendapatan. Padahal beberapa saat lalu, seseorang yang berkebangsaan Singpura menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang begitu kaya. Bahkan ia berkata “yang benar itu Dunia butuh Indonesia, bukan Indonesia butuh Dunia.” Jika kita telaah dari kata-kata tersebut, apa yang dikatakan orang yang berkebangsaan Singapura lebih mengarah pada SDAnya saja. Jadi yang menjadi sebenarnya faktor yang menghambat Indonesia tidak kaya adalah SDMnya
Banyak faktor yang menjadikan SDM adalah penghambat negeri ini menjadi negeri yang dibutuhkan dunia . Salah satu faktornya yaitu sifat rakus, rakus adalah sifat dasar yang dimiliki setiap individu. Jadi sebenarnya itu merupakan hal wajar, namun yang jadi masalahnya kebanyakan dari manusia susah sekali unutk mengontrol salah satu sifat dasar tersebut. Padahal jika manusia bisa mengotrolnya, sifat rakus itu bisa diarahkan kepada hal positif, jadi yang seharusnya rakus ke hal yang negatif, beralih ke hal yang positif.

Tapi karena kebanyakan dari manusia sulit untuk mengontrol sifat rakus tersebut, maka yang terjadi adalah korupsi. Korupsi ini pada hakikatnya dapat merugikan semua kalangan, termasuk orang yang melakukannya. Hanya saja jika orang yang sudah terjebak dengan yang namanya korupsi, sudah tidak peduli lagi dengan hal tersebut. Hal busuk itu lah yang menyebabkan kebocoran terjadi dimana-mana. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan hal ini, karena hal busuk ini sudah merajalela di Indonesia dan pergerakannya pun begitu halus. Bahkan yang namanya korupsi ini sudah bisa dikatakan berjamaah, jadi dalam satu kasus korupsi bukan hanya satu orang yang terlibat, melainkan banyak orang.

Jadi apabila kita bandingkan antara upaya pemerintah untuk mencari sumber pendapatan yang baru dengan sumber kebocoran pendapatan, masih lebih besar yang kebocorannya. Apabila pemerintah terus mencari cara agar mendapat sumber pendapatan lebih banyak, sedangkan masih terdapat kebocoran, itu hanya akan menjadi hal yang sia-sia. 

Pemberantasan korupsi adalah cara yang paling tepat untuk digunakan saat ini. pada konteks ini bukan hanya pemerintah saja yang berperan aktif, masyarakat juga dituntut untuk berperan aktif di dalamnya agar terjadi konspirasi yang solid. Karena sesuatu yang solid itu pasti akan lebih berpengaruh dalam pemberantasan korupsi. Apabila korupsi (kebocoran) sudah teratasi, barulah mencari sumber pendapatan dari segala arah.
Saat itulah kita akan dibutuhkan dunia! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun