Mohon tunggu...
mabsus abu fatih
mabsus abu fatih Mohon Tunggu... Staff Administrasi Marketing -

Hanya orang biasa yang gemar mengoleksi dan membaca buku Islami. website : www.mabsus.com twitter : @mabsus

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hikmah dan Rahasia di Balik Bolehnya Rasulullah Menikahi Lebih dari Empat Istri

16 Desember 2015   12:47 Diperbarui: 16 Desember 2015   15:35 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona


Salah satu diantara kekhususan yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang tidak diberikan kepada selain Rosulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah kebolehan bagi beliau untuk menikahi lebih dari empat orang istri. Sementara bagi umatnya, hanya boleh menikahi maksimal empat orang istri.

Dalil atas kekhususan ini adalah QS al-Ahzab [33]: 50: “Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya,sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Berkaitan dengan ayat ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani Rahimahullah dalam Sistem Pergaulan dalam Islam, hal. 228 menyatakan “Ayat ini menyatakan: “Khaalishatan laka min duun al-muu’minin (Sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin). Kata Khaalisah adalah Mashdar mu’akkad (gerund yang menguatkan atau mempertegas) semua hal yang disebutkan dalam kalimat sebelumnya. Kalimat itu berarti, “Kami (Allah) telah mengkhususkan bagimu penghalalan atas apa saja yang telah Kami halalkan untukmu secara khusus”. Dalil bahwa hal itu mencakup apa saja yang telah disebutkan sebelumnya. Sebagai suatu sesuatu yang dikhususkan untuk Rasulullah SAW, kenyataan hal itu disebutkan setelah penghalalan empat orang wanita. Yaitu penghalalan Beliau mengawini banyak wanita (lebih dari empat),….”

Pernikahan Rosulullah dengan banyak Istri pasca wafatnya Khadijah bukanlah karena dorongan nafsu, melainkan ada motifasi lain yang berkaitan dengan risalah Islam yang mesti beliau sampaikan kepada seluruh manusia. Ini bisa kita cermati dari kapan Rasulullah menikahi istri-istri beliau yang banyak tersebut.

Masih menurut Syaikh Taqiyuddin, beliau menyampaikan “Selama lima tahun dari dasawarsa keenam usianya, beliau menghimpun lebih dari tujuh orang isteri, dan selama tujuh tahun akhir hayat beliau yaitu akhir dasawarsa keenam dan awal dasawarsa ketujuh dari usianya, beliau menghimpun sembilan orang isteri. Dalam usia ke sekian itu, apakah mungkin perkawinan beliau itu muncul karena dorongan keinginan terhadap wanita dan dorongan pemenuhan naluri seksual dalam manifestasi yang bersifat seksual? Ataukah justru karena motif-motif lain yang dituntut oleh realitas kehidupan yang beliau jalani, yaitu kehidupan yang terkait dengan risalah islam yang mesti beliau sampaikan kepada seluruh manusia?” (Sistem Pergaulan Islam, hal. 230)

Sementara itu, menurut Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi -Direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al-Azhar Mesir- dalam bukunya, Indahnya Syariat Islam, Mengungkap Rahasia dan Hikmah di Balik Perintah dan larangan dalam Al-Qur’an dan Sunnah (terjemah kitab:Hikmatut Tasyri Wa Falsafatuh) menyebutkan bahwa ada hikmah yang sangat agung dan hanya dapat ditangkap oleh mereka yang memiliki akal yang cerdas, disamping menunjukkan betapa Mahabijaknya Pemilik syariat ini. Berikut hikmah dan rahasia agung dibalik kenapa Rasulullah boleh menikah lebih dari empat Isri, yang saya sarikan dari buku beliau tersebut, sebagai berikut:

  1. Untuk memperlihatkan bahwa Rasulullah manusia Istimewa. Beliau adalah pemimpin semua makhluk. Dari sisi ini, Rasulullah lebih unggul dari semua individu dari seluruh umatnya.
  2. Agar para wanita yang dinikahi oleh Rasulullah belajar agama kepada beliau lalu menyebarkan ke sahabat wanita lain. Sehingga wanita muslimah bisa mengambil ilmu-ilmu agama dengan mudah melalui istri-istri Rasulullah. Ini bisa dimaklumi karena memang Syariat islam ada yang khusus untuk pria dan ada yang khusus buat wanita, disamping ada yang ditujukkan untuk pria dan wanita. Diriwayatkan bahwa Asma binti Zaid bertanya kepada Rasulullah tentang cara mandi dari haid. Setelah Rasulullah menjelaskannya, ia malu untuk menanyakan lebih jauh agar ia lebih paham. Maka ia menanyakan kepada Aisyah lalu Aisyah menerangkannya.
  3. Cara efektif dalam menyatukan hati dan merajut cinta antar kabilah. Agar dakwah Rasulullah yang berat dan penuh goncangan itu menjadi ringan dan lebih mudah tersebar, maka beliau menikahi wanita lebih dari empat orang dan kebanyakan dari mereka adalah dari kabilah paling terhormat, yaitu kabilah Quraisy. Pernikahan Rasulullah dengan Juwairiyah adalah contohnya. Ketika mendapatkan kabar bahwa Bani Mustaliq berencana memerangi Rasulullah, maka beliau pergi memerangi mereka sampai mereka kalah. Setelah Juwairiyah dinikahi Rasulullah, kaum Muslimin tidak melepaskan semua tawanan dari Bani Mustaliq, karena mereka telah menjadi besan (keluarga besar) Rasul. Akhirnya tawanan Bani Musthaliqpun dilepaskan. Setelah dilepas, Bani Mustaliq kemudian memeluk Islam karena melihat bahwa kaum muslimin telah berbuat baik kepada mereka.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa meneguhkan kecintaan kita kepada RasulullahShallahu ‘alaihi wasallam.

Tangerang, 16 Desember 2015 / 4 Robiul ‘Awal 1437 H

Mabsus Abu Fatih

 

Sumber rujukan:

  1. Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Indahnya Syariat Islam, Mengungkap Rahasia dan Hikmah di Balik Perintah dan Larangan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar), 2013. Hal. 289-291.
  2. Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Pergaulan Dalam Islam (Edisi Mu’tamadah), (Jakarta, HTI Press), 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun