Mohon tunggu...
M Abd Rahim
M Abd Rahim Mohon Tunggu... Guru - Guru/Dai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

GPAI SMK PGRI 1 SURABAYA, Ingin terus belajar dan memberi manfaat orang banyak (Khoirunnas Anfa'uhum Linnas)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan yang Tidak Sah

24 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 24 Oktober 2022   15:44 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri/Dioalah dengan canva.com

Pernikahan Syighar yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Rasulullah bersabda: " Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang nikah Syighar yaitu seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar diantara keduanya". (HR. Muslim)

  • Pernikahan Muhallil

Pernikahan Muhallil yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi oleh mantan suaminya. Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah Saw, melaksanat Muhallil  dan muhallal lahu". (HR. At-Turmudzi )

  • Pernikahan ketika Ihram

Pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau ihram umrah, serta belum memasuki waktu tahallul. Rasulullah bersabda: "Orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan" (HR. Muslim)

  • Pernikahan dalam masa Iddah 

Pernikahan dalam masa Iddah yaitu pernikahan di mana seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sedang dalam masa Iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah Ayat 235: "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis 'iddahnya"

  • Pernikahan tanpa wali

Pernikahan tanpa wali yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya. Rasulullah saw bersabada: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." Wali merupakan salah satu rukun nikah, bila tidak ada wali maka nikahnya tidak sah. Biasanya yang butuh wali itu pihak mempelai wanita yakni seorang yang mengizinkan dan menikahkan mempelai perempuan. Rasulullah Saw bersabda; "Siapa pun diantara perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah)." (HR. Empat Ahli Hadist kecuali Imam Nasa'i).

Bila ingin sah pernikahannya maka harus ada wali, dalam hal ini wali ada dua yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali Nasab yaitu wali yang berdasarkan nasab (pertalian darah). Urutan dan susunan yang dapat menjadi wali adalah Bapak kandung, bila tidak ada Bapak maka Kakek dari bapak, bila tidak ada Kakek dari bapak maka yang menjadi wali saudara laki-laki sekandung,  bila tidak ada maka yang menjadi wali saudara laki-laki sebapak, bila tidak ada yaitu Anak laki-laki dari saudara kandung, bila tidak ada yang menjadi wali anak laki-laki dari saudara sebapak, bila tidak ada maka yang menjadi wali saudara bapak yang laki-laki (paman), bila tidak ada maka yang menjadi Anak laki-laki paman dari pihak bapak. Bila tidak ada semua maka memakai wali hakim, wali hakim yaitu wali yang berdasarkan wewenang. Wali hakim itu ada karena tidak ada wali nasab berhalangan atau wali nasab menyerahkannya kepada wali hakim

  • Pernikahan dengan Wanita Kafir selain wanita-wanita ahli kitab

Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab ini tidak sah. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 221: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. 

Islam mengajarkan bahwa penganut agama-agama Ibrahimiyah seperti Yahudi dan Nasrani  dikenal sebutan ahli kitab. Wanita-wanita ahli kitab yaitu mengakui ajaran-ajaran Nabi yang membawa kitab suci dari Allah SWT yaitu Kitab Zabur melalui Nabi Daud AS, Kitab Taurat melalui Nabi Musa As, Kitab Injil melalui Nabi Isa As. Nabi Muhammad pernah bersabda: "Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (HR. Bukhari)

  • Menikahi Mahram

Begutu juga tidak sah menikahi mahram, baik mahram selamanya karena pernikahan, atau karena sepersusuan. Mahram adalah wanita yang haram dinikahi, di dalam QS. An-Nisa': 23-34 Gusti Allah sudah menjelaskan tentang siapa-siapa saja yang tidak boleh (haram) dinikahi. Sesuai ayat tersebut maharam dapat dibagi menjadi empat kelompok. 

1. Mahram karena keturunan. Mahram karena keturunan ini diantaranya: Ibu dan seterusnya ke atas, Anak perempuan dan seterusnya ke bawah, dan Bibi dari bapak atau Ibu.

2. Mahram Karena Hubungan Pernikahan. Mahram Karena Hubungan Pernikahan ini diantaranya yaitu: Ibu dari Istri (Mertua), Anak Tiri (bila ibunya sudah dicampuri), Istri bapak (Ibu Tiri), Istri anak (menantu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun