Mohon tunggu...
Muhamad Aziz
Muhamad Aziz Mohon Tunggu... -

Nanga Pinoh, Kalimantan Barat | muhammadabaziz.wordpress.com | muhammadabaziz@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PSKS & Alur Pendataan

23 Desember 2014   21:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:37 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1419317878270078679

Di tengah hiruk pikuk kontroversi kebijakan pemerintahan Kabinet Kerja, permasalahan rumah tangga sasaran  (RTS) yang tidak tepat sasaran dalam penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) menjadi salah satu isu hangat yang menarik diperbincangkan. Sebenarnya, apa sih dana PSKS itu?. PSKS adalah program yang digarap oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dalam pengumpulan data awalnya, yaitu melalui PPLS 2011. Program ini memberikan bantuan sebesar 400 ribu rupiah yang dicairkan dalam dua periode yaitu November dan Desember. Dikutip dari web resmi PSKS (www.psks.info), bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera diberikan kepada 15.530.897 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di seluruh pelosok negeri.

Namun, semenjak dicairkan pada November 2014, program ini terlihat rentan masalah. Kompas.com pada tanggal 28 November 2014 memuat berita tentang kepala desa di Ungaran, Jawa Tengah yang mengeluh karena banyak warganya yang benar-benar miskin tidak menerima dana PSKS sehingga banyak warga miskin yang melemparkan kesalahan kepada kepala desa. Detik.com pada tanggal 4 Desember 2014 memberitakan seorang ibu di Probolinggo menjadi penerima dana PSKS walaupun berpakaian bagus dan memakai tiga buah gelang, kalung, cincin dan anting emas berukuran besar, sedangkan nenek renta 74 tahun yang kebetulan menjajakan makanan ringan di depan lokasi pembagian dana PSKS justru tidak terdaftar sebagai penerima. Kapuas Post tanggal 4 Desember memberitakan di Desa Man, Kabupaten Melawi, seorang nenek renta yang tinggal sebatang kara tidak menerima dana PSKS. Tak kalah, Suara Merdeka.com pada tanggal 4 Desember juga memberitakan bahwa di Banyumas, seorang janda sebatang kara, yang rumahnya belum lama ini menjadi sasaran bedah rumah lingkungan, tidak menerima dana PSKS. Ironisnya, rumah janda tersebut berdampingan dengan rumah megah seorang mandor yang terbilang mampu dan justru penerima dana PSKS.

Berondongan kasus rumah tangga salah sasaran yang terus muncul bertubi-tubi membuat media massa pun ramai-ramai menyoroti tentang kinerja Badan Pusat Statistik (BPS) yang dianggap sebagai instansi yang paling bertanggungjawab terhadap permasalahan tersebut. Solopos.com (27 November 2014) memberitakan penyaluran dana PSKS di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar yang dinilai tidak tepat sasaran. Camat Mojogedang bahkan menyatakan bahwa sejak awal data dari BPS itu tidak akurat karena ditemukannya sekitar lima belas persen dari total 5173 RTS yang tidak layak menerima bantuan. Selanjutnya Harianjogja.com (27 November 2014) memberitakan tentang Kabag Kesra Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulan, Kab. Kulonprogo, Kusmawardi, yang mengatakan data yang diserahkan dari pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) dianggap tidak valid karena tidak melibatkan perangkat desa. Tudingan-tudingan miring terhadap data BPS memicu gerakan warga di sejumlah daerah untuk menanyakan terkait permasalahan rumah tangga sasaran PSKS yang dinilai tidak tepat sasaran. Di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (8/12) misalnya, sekitar 15 orang warga dari salah satu desa di Kecamatan Pinoh Utara sempat mendatangi kantor BPS setempat untuk meminta penjelasan terkait pembagian dana PSKS yang dinilai tidak tepat sasaran. Namun setelah Ka BPS berkoordinasi dengan Sekda setempat, warga tersebut kemudian beralih untuk mendatangi dinas sosial setempat.

Lantas, bagaimana sebenarnya alur kerja hingga terbentuknya rumah tangga sasaran yang dipakai dalam program perlindungan sosial PSKS tersebut?. Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden RI menginstruksikan kepada Kepala Badan Pusat Statistik untuk melaksanakan pemutakhiran Basis Data Terpadu melalui pendataan rumah tangga penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat. Melalui Inpres tersebut, presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk berkoordinasi dengan TNP2K dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran PSKS, serta mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data Kartu Perlindungan Sosial.

Kemudian, dikutip dari laman Basis Data Terpadu TNP2K :

“Basis Data Terpadu (BDT) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 24,5 juta rumah tangga atau 96 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah hasil kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Juli – Desember 2011 (PPLS 2011). Basis Data Terpadu digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. Basis Data Terpadu membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari Basis Data Terpadu, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisis sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.Kementerian, Pemerintah Daerah dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari Basis Data Terpadu dengan memperolehnya dari Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tanpa dipungut biaya.”


Maka berdasarkan sumber-sumber tersebut, alur pendataan rumah tangga sasaran dalam Program Simpanan Keluarga Sejahtera bisa dijabarkan kurang lebih sebagai berikut :


  1. TNP2K bekerja sama dengan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengembangkan Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang secara nasional terdiri dari sekitar 24 juta rumah tangga dengan kondisi sosio-ekonomi terendah.
  2. BPS melaksanakan Pendataan Program Pelaksanaan Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang bertujuan untuk memperoleh basis data terpadu rumah tangga menengah ke bawah di Indonesia, yaitu rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, berdasarkan nama dan alamat.
  3. Berdasarkan basis data terpadu yang telah terbentuk, kemudian disertakan kriteria-kriteria kepesertaan untuk program perlindungan sosial yang ditetapkan oleh kementerian atau pemerintah daerah terkait (dalam hal PSKS : adalah Kementerian Sosial)
  4. Data dimutakhirkan secara berkala untuk memastikan validitas data termasuk, misalnya, perkembangan dalam hal perubahan administratif (pemekaran wilayah). (Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, pemutakhiran basis data terpadu merupakan tanggung jawab BPS, sedangkan pemutakhiran data rumah tangga sasaran penerima bantuan program perlindungan sosial adalah tanggung jawab instansi sosial kabupaten/kota. Hal tersebut dicantumkan pula di dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial Pasal 9 Ayat 1 yang menyatakan pendataan dan pemutakhiran data PMKS dan PSKS dilaksanakan oleh instansi sosial kabupaten/kota. Adapun terkait pemutakhiran basis terpadu dijadwalkan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun seperti yang dinyatakan oleh Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ruddy Gobel dalam com (2/12/2014), bahwa PPLS yang seharusnya dilakukan setiap tiga tahun dan setelah tahun 2011 dijadwalkan dilakukan kembali pada tahun 2014, terpaksa diundurkan ke tahun 2015 karena adanya perhelatan suksesi kepemimpinan nasional. Ruddy Gobel juga menyatakan bahwa meskipun pemutakhiran tingkat nasional dilakukan per tiga tahun, tetap ada mekanisme pemutakhiran berupa musyawarah desa atau kelurahan yang waktu pelaksanaannya diserahkan kepada setiap daerah.)
  5. Terhimpun sekitar 15 juta rumah tangga sasaran penerima dana bantuan PSKS untuk tahun 2014


Jika dirunut lebih jauh lagi, sebenarnya pemberian bantuan tunai oleh pemerintah kepada masyarakat miskin memang selalu bermasalah di setiap pelaksanaan. Dari jatah beras miskin (raskin), Bantuan Langsung Tunai (BLT), pun demikian dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Masalah yang timbul pun klasik. Warga yang benar-benar miskin tidak menerima bantuan, sedangkan ada warga yang terbilang mampu justru menjadi penerima. Penyebab utamanya apa lagi selain data penerima yang tidak update.

Maka menjadi tugas bagi pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan pemberian bantuan langsung kepada masyarakat. Pendataan warga miskin secara menyeluruh tentu tidak bisa dilakukan setiap tahun karena besarnya dana yang dibutuhkan. Seperti yang telah awam ketahui bahwa pelaksanaan survey penduduk adalah sepuluh tahun sekali. Sedangkan PPLS dilakukan tiga tahun sekali. Maka tentu akan lebih baik jika pemerintah lebih serius menangani perbaikan registrasi penduduk di Indonesia. Pemerintah harus bisa membangkitkan semangat pimpinan-pimpinan di satuan daerah yang lebih kecil seperti RT, RW dan Kades dalam melakukan pendataan warga dengan sebaik-baiknya, terutama pendataan warga miskin terkait dengan program perlindungan sosial. Dan tentu saja warga yang mampu jangan mengaku miskin ketika dilakukan pendataan ataupun main tunjuk penerima oleh petugas. Semoga di tahun-tahun mendatang, kasus salah sasaran pemberian bantuan tidak banyak terulang.

Sumber Referensi :
Kompas.com - Dimarahi Warga Yang Tak Dapat Bantuan, Kepala Desa Curhat
Detik.com - Ibu Berpakaian Bagus dan Pakai Perhiasan Ini Dapat Dana PSKS
Suara Merdeka - Warga Kaya Penerima Dana PSKS Diminta Berbagi
Solopos.com - Kartu Sakti Jokowi
Harianjogja.com - Dana Kompensasi BBM Gunakan Data Tahun 2011
Laman Basis Data Terpadu TNP2K
Kaltengpos.web.id - Data BPS Dianggap Tak Valid
Kompas.com - Basis Data Warga Miskin Lemah
PSKS.info

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun