Mohon tunggu...
Agung Nugroho
Agung Nugroho Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Bisnis Keuangan

Seorang yang pernah bergelut di dunia online sekarang menjadi konsultan bisnis keuangan untuk anda semua.

Selanjutnya

Tutup

Money

4 Jurus Jitu Mengatasi Investasi Bodong Berkedok MLM

24 Januari 2020   17:24 Diperbarui: 24 Januari 2020   17:24 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk hal ini anda perlu tanyakan dengan detil tentang produk perusahaan tersebut. Jika sebuah perusahaan berjanji mengembalikan dana seseorang dalam jumlah besar dan pasti, otomatis secara logika normal kita mereka harus mempunya produk yang di jual dengan keuntungan yang sangat besar juga, dan mudah untuk di jual bukan?

Coba anda tanyakan mereka menjual apa? Dan kira kira anda bandingkan harganya dengan keadaan pasar sehari hari kita. Anda bisa memperkirakan keuntungan mereka berapa? Coba pikirkan mungkin ga jika produk itu dijual bisa mengembalikan uang anda? Lalu apakah cepat atau tidak produk tersebut  bisa terjualnya?

Contoh jika ada yang menawarkan anda pengembalian besar itu dan mengatakan perusahaannya jual furniture rumah tangga. Mari kita berpikir, mungkin sebuah lemari akan memberikan keuntungan besar untuk perusahaan itu? Bisa jadi ya. Tapi mungkinkan tiap hari mereka bisa menjual unit dalam jumlah yang banyak? Ini yang jadi permasalahan.

Itu hanya contoh dan logika kita. Sampai sini anda makin paham bukan? Sekarang lanjut ke point selanjutnya.

3. Selidiki Apakah ada repeat ordernya

Pengertian repeat order ini anda harus pahami. Repeat order tidak sama dengan membuka titik baru dibawahnya. Kalau tiap kali beli barang itu anda membuka titik baru lagi, itu bukan repeat order tapi joint baru. Repeat order yang benar adalah di titik yang sama kita menghasilkan omset lagi.

Sebuah perusahaan perlu mendapatkan omset agar bisa membagikan bonus kepada semua pemasarnya. Jika tidak ada omset artinya bonus tidak akan di bagi. Itu logika sederhananya. Jadi jika anda hanya sekali beli bisa dapat bonus terus menerus, ini yang akan jadi pertanyaan. Dari perusahaan tersebut mendapatkan uang untuk di bagi bagi komisi? Dan kalaupun bisa berapa besar perusahaan itu dapat keuntungan dari hal tersebut. kembali saya ingatkan jika perusahaan tidak dapat omset, artinya tidak bisa mendapat untung. Jika tidak bisa untung mana mungkin perusahaan itu bagi bagi uang ke pemasarnya. Kalau dipaksakan otomatis ujung ujungnya pasti bangkrut.

Nah pemahaman anda semikin bertambah. Mari kita lanjutkan ke point terakhir dan terpenting

4. Cari tahu siapa yang mengawasinya

Nah untuk point ini banyak orang yang tertipu. Banyak perusahaan yang bicara sudah mendapatkan surat ijin dari ini dan itu. Bapak ibu surat ijin usaha atau mungkin banyak di kenal dengan nama SIUP, dan sebagainya itu bukan memandakan perusahaan itu aman atau tidak. Perusahaannya aman atau tidak itu bergantung kepada badan pengawasnya. Yaitu lembaga yang di bentuk pemerintah untuk mengawasi perusahaan perusahaan tersebut.

Lembaga yang mengawasi perusahaan  yang berhubungan dengan keuangan atau lembaga keuangan pengawasannya adalah OJK atau otoritas jasa keuangan. Dan untuk yang penjualan barang langsung pengawasnya adalah APLI. Lembaga semacam ini yang akan terus mengaudit perusahaan tersebut secara berkala yang akan menginfokan kepada anda semua apakah unit usahanya aman atau tidak. Jika tidak ada lembaga pengawasnya seperti itu lebih baik anda mulai berhati hati terhadap perusahaan tersebut. Bisa juga salesnya mengatakan sedang dalam proses di lembaga tersebut, saran saya lebih aman selesaikan dulu proses pendaftarannya dengan baik baru di jalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun