Sejak 2020, Wisma Atlet Kemayoran Jakarta dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 guna meredam penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Wisma Atlet yang merupakan salah satu upaya pemerintah menangani meluasnya penyebaran virus Covid-19 ternyata tidak luput dari berbagai kasus.Â
Tidak banyak kasus yang diliput oleh media, mengingat terbatasnya akses di Wisma Atlet. Salah satu kasus yang sempat viral yakni terjadi pada bulan Desember 2020 lalu. Seorang pasien yang terpapar virus dan tengah menjalani perawatan di Wisma Atlet ternyata diam-diam melakukan hubungan seksual dengan seorang perawat di sana.Â
Hubungan sesama jenis ini terbongkar ketika pelaku, JN, mengunggah tangkapan layar riwayat chat WhatsApp dan potret alat pelindung diri (APD) perawat yang terlepas pada media sosial Twitter.
Postingan viral tersebut membuat publik gempar, mengingat Wisma Atlet yang seharusnya menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, ternyata masih luput dari pengawasan yang ada. Kasus viral selanjutnya menyeret nama seorang selebgram, Rachel Vennya. Rachel kabur dan tidak menjalani karantina selepas kembali dari Amerika Serikat (AS).Â
Padahal, karantina menjadi aktivitas yang wajib dilakukan setelah seseorang bepergian dari  luar Indonesia, dimana karantina bertujuan untuk memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi guna mencegah peningkatan infeksi Covid-19 (Sudianto et al., Februari 2022:142).Â
Isu tersebut ramai membuat publik geram karena adanya pengakuan dari Rachel Vennya yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tangerang dan mengakui dirinya memberikan uang Rp 40 juta kepada protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.Â
Kasus lainnya merupakan kasus seorang pasien Covid-19 varian Omicron yang kabur dari karantina Wisma Atlet karena pergi dengan keluarganya. Dari berbagai kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa perdebatan mengenai masalah kesehatan masyarakat selalu berkaitan dengan ketegangan antara kebebasan individu dan kebaikan kolektif (Nixon, 2022:35).
Adanya kasus-kasus yang terjadi di dalam lingkup wisma atlet merupakan ketimpangan dari tujuan awalnya sebagai rumah sakit darurat Covid-19. Mengingat, virus Covid-19 merupakan virus yang tidak bisa kita sepelekan. Ketimpangan-ketimpangan ini perlu menjadi perhatian pemerintah bahwa pengalihfungsian wisma atlet kurang berjalan sesuai tujuan semestinya.Â
Interaksi pasien dengan perawat diluar alasan medis serta kaburnya seorang pasien tersebut mengindikasikan adanya kelonggaran penjagaan dan aturan pemonitoran pasien yang sedang menjalankan isolasi (Trigono,dkk (2021:703).Â
Dari sedemikian kasus yang sempat viral, seharusnya dapat menjadi suatu evaluasi agar Wisma Atlet tetap menjalankan fungsi pokoknya tanpa hambatan, yakni sebagai tempat merawat para pasien yang terpapar virus Covid-19. Sebagai rumah sakit darurat, wisma atlet harus memiliki penjagaan dan pengawasan yang ketat.Â
Selain itu, mengacu pada contoh kasus sebelumnya, kedisiplinan oknum terkait perlu diperhatikan. Sebagai suatu upaya perbaikan dan evaluasi, wisma atlet dapat membuat aturan beserta sanksi yang lebih jera lagi guna mengontrol tenaga kesehatan, pasien isolasi, serta oknum terkait lainnya.