Mengutip dari laman Kompas.com, Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan melakukan upaya digitalisasi mulai April 2022. Upaya ini akan dilakukan secara bertahap menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO).
       Kominfo akan melakukan prnghentian siaran TV analog secara bertahap, tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 31 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 30 November 2022.
       Untuk menikmati siaran televisi ditigal, masyarakat membutuhkan set top box (STB) untuk mengkonversi Sinyal digital menjadi gambar dan suara sehingga dapat ditampilkan di televisi analog biasa.
       Untuk mengecek TV digital atau analog  anda bisa melakukan pencarian (menggunakan remote) di televisi anda, jika terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut dapat menerima siaran digital.
       Lalu, apa itu TV digital? Dan mengapa harus beralih ke TV digital?
       Dikutip dari laman Kemenkominfo, siaran televisi digital adalah siaran televise yang menggunakan modulasi sinyal digital dan system kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, dan suara yang lebih jernih.
       Perbedaan yang mendasar atau jika kita membedakan secara sederhana perbedaan antara TV analog dan digital adalah, TV analog adalah TV yang datanya diambil dari gelombang AM/FM yang bentukya naik turun, sinyal yang ditangkap oleh antena akan disalurkan ke dalam tuner yang ada didalam TV, dan tuner akan menerjemahkan gelombang analog kedalam bentuk suara dan gambar.
       Kelemahan TV analog karena sinyalnya berupa gelombang yang mudah terkena gangguan selama perjalanan, bisa disebabkan karena jarak yang jauh ataupun cuaca angin dan hujan.
       Sedangkan TV digital bentuk datanya bukan gelombang melainkan rangkaian angka 0 dan 1 (digital), jadi tidak ada perubahan ditengah perjalanan, meskipun sinyal yang berbeda antara TV analog dan TV digital, antena untuk menangkap sinyalnya tetap sama.