Oleh: Syamsul Yakin dan M. Rifqi Habibi, Dosen dan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Saat ini intetnet tidak hanya diakses untuk memburu informasi, tapi juga untuk menjemput rezeki. Melalui situs jual beli online segala macam barang dijajakan. Misalnya baju, celana, taplak meja, buku, barang elektronik, benda-benda otomotif, makanan, minuman, dan apa saja yang terlalu panjang untuk disebutkan. Inilah yang di sebut dengan bisnis online. Bekerja mencari uang melalui internet adalah peluang bisnis yang mudah dan murah. Disamping itu, margin pasarnya tidak terbatas, tidak seperti offline. Modal bisnis online relatif lebih sedikit.Â
Bahkan biaya operasional dapat ditekan sekecil mungkin. Kalau bisnis offline terbatas waktunya, bisnis online bisa buka 24 jam sehari tergantung penjualnya mau menerima atau tidak. Bisnis pada awalnya mubah atau boleh. Karena bisnis itu sejatinya usaha saling menguntungkan setelah era barter. Keuntungan dalam konteks ini bukan barang, tapi uang. Keuntungan bisnis didapat dari menjual barang atau jasa. Secara historis, bisnis sudah menjadi kenyataan sosio-antropologis dengan beragam cara dan aturan. Namun bisnis online menuai tanya, halal atau haram? Secara normatif, bisnis dikatakan halal apabila memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan dalam yurisprudensi ( hukum ) Islam. Misalnya, ada penjual dan pembeli. Ada juga barang atau jasa yang diperjual belikan. Selanjutnya ada ucapan baik lisan maupun tulisan. Bila salah satu tidak terpenuhi hukumnya haram.Â
Dalam bisnis online, adanya penjual masih menimbulkan pertanyaan: pemilik atau orang yang dikuasakan. Tentu dua status penjual seperti ini halal, seperti juga dalam bisnis offline. Namun ada lagi status penjual. Pertama, menjual jasa pengadaan barang dengan meminta imbalan. Kedua, penjual yang tidak memiliki barang tapi bisa mendatangkan barang. Segala bentuk transaksi ini halal dengan syarat kedua pihak sama-sama senang. Apabila ada pada dua pihak, baik penjual dan pembeli yang masih belum cukup usia, maka syarat bisnis dianggap tidak terpenuhi. Pada saat terjadi transaksi yang berikrar, baik lisan maupun tulisan, harus pemilik langsung atau orang yang didelegasikan/diberi kuasa. Dalam ortodoksi ulama diungkap bahwa segala macam jual beli adalah boleh sepanjang tidak melanggar rukun dan syaratnya. Melanggar rukun jual beli, seperti tidak adanya barang, haram transaksi tersebut.
 Namun adanya barang secara fisik tidaklah jadi syarat sebuah transaksi. Sementara dalam bisnis online spesifikasi barang diperlihatkan secara audio-visual. Maksudnya, media internet adalah majelis akad. Kendati penjual dan pembeli tidak  harus bertemu secara fisik. Karena bertemu secara fisik bagi penjual dan pembeli tidak jadi syarat jual beli. Artinya, dalam bisnis online penawaran suatu barang lengkap dengan spesifikasi dan harganya yang ditayangkan oleh penjual di media sosial, lalu direspon dengan memesan barang tersebut secara online juga oleh pembeli, maka antara penjual dan pembeli dianggap sudah ada pertemuan. Selanjutnya, aspek yang tak kalah pentingnya adalah saling jujur.Â
Dalam bisnis online pedagang boleh menawarkan gambar barang secara audio-visual kendati fisik barang tersebut tidak ada padanya. Apabila pedagang mensyaratkan pembeli untuk membayar lunas barang tersebut baru kemudian mengirimnya, transaksi ini dihukumi halal. Dalam fikih klasik inilah yang disebut dengan akad salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H