pada bulan agustus lalu Irjen Teddy Minahasa berbicara dihadapan jajarannya, kalua mau kaya, jangan jadi polisi. Menurutnya, karena menjadi polisi adalah sebuah pengabdian. Hal itu disampaikan saat apel kapolda Sumatra Barat. Dan menurutnya masih ada lahan halal dan mulia untuk mencari rezeki.
Namun pada kenyataannya ucapan Irjen Teddy telah menjadi boomerang untuk dirinya sendiri. Irjen Teddy diperiksa dan ditemukannya narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram yang telah dimusnahkan seberat 36 kilogram, dan 5 kilogram sabu diambil atas perintah Irjen Teddy.
Setelah ditemukannya naroba jenis sabu. Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal20 tahun penjara.
Selain itu Irjen teddy telah diduga melakukan pelanggaran kode etik dan terancam akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H