Pengelolaan Zakat Fitrah di Sekolah, Sebuah Panduan Praktis
Oleh: M. Abd. Rahim
***
Zakat Fitrah merupakan rukun Islam yang ketiga, dan merupakan kewajiban bagi orang muslim yang harus dikeluarkan oleh laki-laki maupun perempuan, bayi sampai orang tua.
Apabila seorang bayi yang lahir sebelum Maghrib pada akhir bulan ramadhan atau ada orang yang meninggal dunia setelah Maghrib pada akhir bulan Ramadhan maka wajib mengeluarkan zakat fitrah karena keduanya sama-sama menjumpai bulan suci Ramadhan.
Adapun dalam pelaksanaan dan pengelolaan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu seperti lembaga Badan Amil Zakat. Dalam hal ini pun biasanya masjid dan lembaga sekolah pun tidak mau ketinggalan.
Berbicara mengenai Pengelolaan Zakat fitrah di sekolah, OSIS SMK PGRI 1 Surabaya dari tahun ke tahun mengadakannya dan merupakan salah satu pengaplikasian dari program di dalamnya.
Pengelolaan Zakat fitrah di sekolah merupakan kegiatan yang mulia dan bermanfaat untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan mengamalkan rukun Islam di kalangan peserta didik.
Berikut panduan praktis untuk membantu sekolah dalam mengelola zakat fitrah:
Persiapan