Persiapan awal yaitu pembentukan Panitia Zakat fitrah di sekolah, panitia zakat fitrah ini terdiri dari guru, staf sekolah, melibatkan OSIS dan perwakilan siswa tertentu yang sudah di SK dan di tandatangani oleh kepala sekolah.
Langkah selanjutnya, menunjuk salah satu anggota OSIS untuk menjadi ketua dan Guru Agama menjadi pendamping ketua panitia. Lanjut membuat Surat Keputusan (SK) yang dilegitimasi oleh kepala sekola sekaligus membuat surat edaran pengeluaran zakat fitrah.
Setelah SK dan edaran sudah di ACC oleh kepala sekolah, langkah selanjutnya pelaksanaan rapat. Seperti halnya yang sudah dilakukan oleh OSIS SMK PGRI 1 Surabaya, sebelum puasa sudah rapat panitia.
Proses Penerimaan Zakat FitrahÂ
Selanjutnya mensosialisasi dan edukasi tentang zakat fitrah kepada semua peserta didik dari kelas X sampai dengan kelas XII. Edaran zakat fitrah yang sudah digandakan dan stempel basah sekolah diberikan dan tersampaikan ke orang tua. Selain itu juga diinformasikan lewat group WA kelas maupun group WA Wali murid secara berkala agar tidak lupa.
Langkah berikutnya membuat group WA khusus kepanitiaan, dengan bertujuan saling bisa koordinasi antar panitia. Saling melengkapi bila ada kekurangan, dan saling bekerjasama. Membuat jadwal jaga penerimaan Zakat fitrah, karena ada dua sesi di sekolah tersebut maka ada yang jaga pagi dan siang minimal dua anak OSIS yang standby di pos Zakat Fitrah.
Waktu dan Media Penerimaan Zakat FitrahÂ
Menyepakati waktu penerimaan zakat fitrah dari seluruh kelas X, XI dan XII bahwa sesuai edaran panitia zakat fitrah menerima zakat fitrah mulai dari 14-30 Maret 2024, atau sampai batas waktu yang telah ditentukan.Â
Sesuai kesepakatan rapat bahwa Zakat yang diterima bisa berupa beras 2.5 Kg atau berupa uang Rp. 40.000. Dalam hal ini sekolah juga memfasilitasi pembayaran secara via transfer ke rekening sekolah. Teknisnya info pembayaran zakat fitrah dilengkapi dengan nomor WA sebagai pengiriman tanda bukti pembayaran.
Setelah para peserta didik menunaikan zakatnya maka panitia mengabsensi, mencatat atau menandai bagi mereka yang sudah membayar dengan beras, tunai atau secara via transfer. Selanjutnya beras akan dikumpulkan menjadi satu, dan zakat berupa uang dikelola oleh bendahara lalu dibelikan beras.