1. Penyebab Remaja Tidak Menaati Ketertiban Lalu Lintas
Aturan lalu lintas sendiri sebenarnya tidak hanya berwujud larangan tetapi juga berbentuk perintah, dilarang belok, dilarang parkir, dilarang menyalip atau dilarang berputar. Peraturan tersebut sebenarnya banyak sekali bisa berbentuk perintah, petunjuk, dan pemberitahuan karena wujud dari peraturan sebenarnya ada banyak sekali. Permasalahan disini adalah karena kurangnya kesadaran dari masyarakat terutama remaja. Bentuk dari kurangnya kesadaran itu adalah pelanggaran.
Banyak peraturan dan hukum yang telah menetapkan tetapi remaja yang bersikap tak acuh nekat melanggar begitu saja atau sudah tahu tetapi tetap melanggar.
Â
2. Apa Dampak Berkendara ugal -- ugalan?
Anak -- anak sekolah sekarang ini lebih suka mengendarai motor dengan kecepatan tinggi karena kebiasaaan yang sudah membudaya di masyarakat mengendarai motor dengan kecepatan tinggi secara ugal-- ugalan agar sampai tujuan dengan cepat, agar mereka terlihat seperti pembalap dan untuk gaya -- gayaan saja. Tingkat kesadaran mereka akan keselamatan dirinya tergolong masih rendah, mereka maunya menguasai jalan raya, tidak memiliki rasa mengalah.
Â
3. Apa Solusi Untuk Mengatasi Masalah Tersebut
Untuk mengatasi fenomena yang terjadi di atas perlu adanya suatu penanaman etika berlalu lintas. Seperti kabar yang beredar bahwa Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta merencanakan memasukan etika berlalu lintas di jalan raya sebagai salah satu pelajaran di kurikulum sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang cara berlalu lintas yang benar kepada siswa karena sebagian besar kecelakaan kendaraan bermotor dialami anak sekolah.
Â
4. Solusi Agar Kesadaran Tertib Lalu Lintas Dapat Berjalan Dengan Baik Dikalangan Remaja.
Kesadaran tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri dimana di masa remaja adalah masa transisi dan masa dimana pencarian jati diri walau emosioanal kadang tidak dapat stabil maka diharapkan untuk menangani kelabilan perasaan itu bisa mendekatkan dengan Tuhan YME, memperdalam ilmu agama, sadar hukum, niat dan motivasi yang kuat, menaati tata tertib, mengisi kegiatan yang positif seperti ikut organisasi dan menyalurkan hobinya ke arah positif dan prestasi untuk menghindarkan dari perilaku negatif dan membuang-buang waktu.
Â
Â
Â
Â
5. Bagaimana Upaya Lembaga Pemerintah, Pihak Kepolisian, Sekolah, Keluarga Dalam Mengatasi Persoalan Tersebut.
Bagi pihak pemerintah, diharapkan secara tegas menindak lanjuti terhadap para remaja yang melanggar ketertiban lalu lintas. Pihak polri harus tegas dengan tidak menerbitkan SIM sebelum usia 17 tahun, karena hal tersebut sangat beresiko tinggi serta harus di tindak lanjut tegas bagi para remaja yang melanggar tata tertib. Diharapakan DISHUB akan sering memberikan penyuluhan dan acara seminar serta pemilihan pelajar Pelopor keselamatan berlalu lintas demi melestarikan budaya tertib lalu lintas dan juga senantiasa menyediakan fasilitas bagi pengguna jalan yang memadai.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H