Mohon tunggu...
M HarisKhoirul
M HarisKhoirul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Majada wajada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Teori dan Praktik Perubahan UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

19 Desember 2021   13:59 Diperbarui: 19 Desember 2021   14:01 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terkait UU no 16 tahun 2019 atas perubahan UU no 1 tahun 1974,pokok dari perubahan UU tersebut yaitu terletak pada batas usia menikah,yang dimana di dalamnya UU no 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa batas usia menikah adalah 19 tahun untuk laki laki dan 16 tahun untuk perempuan, kemudian di revisi menjadi UU no 16 tahun 2019 dengan menaikkan 3 tahun untuk perempuan jadi batas usia menikah itu 19 tahun untuk laki laki dan perempuan,dengan menyamakan batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan ini di anggap sudah matang jiwa dan raganya untuk mewujudkan tujuan dari perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas, tujuan pemerintah menyamakan batas usia menikah untuk perempuan dan laki-laki ini antara lain untuk mengurangi laju kelahiran lebih rendah dan menurunkan resiko kematian bagi ibu dan anak,tidak hanya itu saja melainkan supaya hak hak anak dapat terpenuhi sehingga dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak serta pemberian akses untuk anak agar dapat mendapatkan pendidikan setinggi mungkin,mengenai praktiknya dilingkungan masyarakat, dilingkungan saya sendiri terutama yang mayoritas orang madura,pada waktu saya masih SMP banyak dari para orang tua teman teman saya yang perempuan sudah memiliki rencana untuk menikahkan anaknya Setelah lulus SMP padahal jika melihat usianya masih sekitar umur 16 tahunan,dengan alasan agar tidak menjadi nakal nantinya, tujuan dari orang tua memang sudah baik,akan tetapi para orang tua kurang memperhatikan tentang psikologis si anak,para orang tua juga kurang memperhatikan bagaimana kondisi anaknya saat berkeluarga pada usia yang masih muda, sebenarnya ada cara lain supaya si anak tidak terjerumus terhadap pergaulan yang kurang baik,dengan memasukkannya kedalam lingkungan pesantren misalnya, lingkungan memang mempunyai pengaruh besar terhadap perubahan atau perkembangan si anak,dengan direvisinya UU no 1 tahun 1974 menjadi UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan dengan menyamakan batas usia menikah bagi perempuan dan laki-laki ini merupakan suatu upaya yang baik yang dilakukan pemerintah, untuk mewujudkan tujuan dari perkawinan yaitu menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah,menjadi keluarga yang baik/bahagia serta bisa mempunyai keturunan yang sehat dan berkualitas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun