Mohon tunggu...
M HADIDAL
M HADIDAL Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Voly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Suami Sandra dewi terjerat korupsi

29 Desember 2024   10:38 Diperbarui: 29 Desember 2024   10:38 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis, mencuat ke publik pada tahun 2023. Harvey Moeis menjadi sorotan setelah terungkap bahwa dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di suatu instansi pemerintah. Kasus ini menjadi perhatian karena ia dikenal sebagai seorang pengusaha sukses dan merupakan suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.

Terkait dengan opini tentang kasus ini, secara umum, tindakan korupsi selalu merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini memperlihatkan betapa luasnya dampak negatif korupsi, tidak hanya pada perekonomian, tetapi juga pada integritas lembaga dan individu yang terlibat. Meskipun Sandra Dewi sendiri tidak terlibat langsung, ketenaran dan status sosial suaminya menambah sorotan publik terhadapnya, meskipun harus diingat bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.

Dari sisi hukum, kasus ini harus diselesaikan melalui proses yang transparan dan adil, dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk membuktikan kebenaran. Namun, penting juga untuk tetap menjaga presumption of innocence, yaitu anggapan bahwa seseorang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa integritas dalam dunia bisnis dan pemerintahan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Korupsi dilarang dalam Islam, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, amanah, dan moralitas yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa dalil yang menegaskan larangan korupsi antara lain:

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah (2:188)

"Dan janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa perkara itu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat ini melarang segala bentuk penipuan dan pengambilalihan harta orang lain secara tidak sah, termasuk korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun