Mohon tunggu...
M IMAMSHODIQIN
M IMAMSHODIQIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillah

Jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menanamkan Jiwa Anti-Korupsi

17 Januari 2022   00:22 Diperbarui: 17 Januari 2022   00:44 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi berasal dari kata corruptio dalam bahasa latin, corrupt dari bahasa Inggris, corruption dari bahasa Perancis, dan juga corruptie dari bahasa belanda (Setiadi, 2018). Dalam Black's Law Dictionary, Henry Campbell Black (Campbell Black, 1968) menyebutkan bahwa arti dari korupsi adalah tingkah laku yang dilakukan dengan niat untuk mendapatkan keuntungan dengan kewajiban dan juga hak dari orang lain dimana tingkah ini dari seseorang yang salah menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Pengertian korupsi secara yuridis tidak hanya terbatas pada perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, melainkan juga perbuatan-perbuatan lain yang merugikan masyarakat maupun individu (Pujiyono, nd).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan yang melawan atau melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya (abuse of power) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Korupsi merupakan penyakit yang berbahaya bagi suatu bangsa. nampaknya korupsi sudah menjadi budaya buruk bangsa ini. Korupsi juga merambah ke wilayah lembaga pendidikan. Saat ini Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai untuk memberantas korupsi melalui pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi ditanamkan secara terpadu dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi sangat penting untuk diajarkan kepada siswa disekolah karena mengingat korupsi sudah sangat sulit untuk diberantas secara tuntas maka lembaga sekolah diharapkan untuk dapat menumbuhkan jiwa antikorupsi pada siswa dan juga membangun mentalitas para generasi muda, sehingga nantinya mereka bisa menggantikan para pejabat dan akan bekerja secara jujur, tanggung jawab, dan adil.

Untuk mengetahui proses penanaman nilai-nilai pendidikan antikorupsi yang telah dirancang oleh Kemendikbud peneliti melakukan penelitian bagaimana pelaksanaan penanaman nilai-nilai pendidikan antikorupsi dan metode penanaman nilai-nilai pendidikan antikorupsi. Dalam penelitian ini peneliti memilih mata pelajaran kewarganegaraan, dimana mata pelajaran kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi masyarakat dan Negara Indonesia, oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. upaya pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada upaya menindak para koruptor (upaya represif), tetapi juga perhatian pada upaya pencegahan korupsi (upaya preventif). Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan untuk generasi muda, melalui 3 jalur, yaitu: 1) pendidikan di kampus yang disebut dengan pendidikan formal, 2) pendidikan di lingkungan keluarga yang disebut dengan pendidikan informal, dan 3) pendidikan di masyarakat yang disebut dengan pendidikan nonformal. Pendidikan anti korupsi harus mengintegrasikan domain pengetahuan (kognitif), sikap serta perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik). Nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan, dihayati, diamalkan setiap insan Indonesia sejak usia dini sampai perguruan tinggi, bila perlu long life education, artinya nilai-nilai antikorupsi menjadi nafas di setiap waktu, dengan ditanamkannya pendidikan antikorupsi sejak dini kepada mahasiswa agar peserta didik memiliki jiwa antikorupsi. Jiwa antikorupsi inilah yang akan menjadi benteng bagi mereka untuk tidak melakukan perbuatan korupsi jika mereka sudah dewasa kelak. Oleh sebab itulah program yang dicanangkan oleh Kemdikbud bekerjasama dengan KPK ini patut untuk segara direalisasikan. Strategi penanganan korupsi atau upaya preventif/pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan atau kampus yaitu dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang meliputi jujur, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesedrehanaan, keberanian, keadilan. Strategi penanaman nilai-nilai anti korupsi dikampus dilakukan dengan berbagai macam langkah yaitu dengan: Model terintegrasi dalam mata kuliah, model pembudayaan, pembiasaan nilai dalam seluruh aktifitas dan suasana kampus, model di Luar pembelajaran melalui kegiatan ekstrakurikuler dan model gabungan.

Kebijakan negara dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia harus mem-perhatikan tiga aspek yang berbeda sifatnya, yaitu: politik, hukum, dan korupsi yang menyatu. Lebih lanjut lagi, masyarakat juga sangat menentukan keberhasilan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk menumbuhkan budaya hukum masyarakat, perlu dilakukan sejak pendidikan di usia dini dalam berbagai jenjang pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan sikap anti korupsi dapat melalui kampanye/sosialisasi dengan berbagai pihak khususnya kepada siswa pelajar mulai dari siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, serta kalangan mahasiswa. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat termasuk perguruan tinggi dengan bekerja sama dengan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus melaksanakan program tersebut. Menumbuhkan sikap anti korupsi sejak dini tersebut dimulai dengan jenjang pendidikan dari play group ke mahasiswa merupakan langkah konkrit yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang anti korupsi dan berbasis keadilan.
Pendidikan anti korupsi harus dikenalkan dari anak belajar tentang kehidupan, artinya sejak awal anak dikenalkan oleh nilai-nilai anti korupsi. Penanaman dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, akan menumbuhkan sikap kepribadian anak. Pada dasarnya sebuah kepribadian seseorang tidak muncul secara instan namun melalui sebuah proses. Pendidikan anti korupsi bisa dilaksanakan baik secara formal maupun informal. Ditingkat formal, unsur-unsur pendidikan anti korupsi dapat dimasukkan kedalam kurikulum diinsersikan/diintegrasikan ke dalam matapelajaran. Konsep anti korupsi dengan membiasakan hidup anti korupsi, melalui pengenalan gaya hidup anti korupsi, akibat korupsi, dan penanaman nilai-nilai ajaran agama ke dalam diri peserta didik. Implikasi pendidikan anti korupsi dalam pendidikan agama Islam yaitu kurikulum harus mengaitkan seluruh mata pelajaran pada nilai-nilai anti korupsi, pembelajaran dengan pembiasaan dan keteladanan dan guru harus mampu menjadi teladan, memberikan informasi tentang bahaya korupsi, dan membiasakan siswa untuk anti korupsi.

Keterlibatan pendidikan formal dalam upaya pencegahan korupsi sebenarnya bukan hal baru, justru memiliki kedudukan strategis-antisipatif. Upaya pencegahan budaya korupsi di masyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan.

Sekarang ini permasalahan korupsi dirasakan semakin meningkat pesat. Masyarakat pun merasa korupsi sesudah era reformasi yang tujuannya untuk menghilangkan atau mengurangi korupsi di Indonesia, justru meningkat pesat. Sebagai suatu tindakan penyimpangan, perbuatan korupsi dapat diancam dengan pidana. Gugatan kepada koruptor secara normatif dapat ditempuh dalam beberapa jalur, yaitu pertama jalur hukum perdata, yang diatur dalam pasal 32, 33 dan 34 undang-undang nomor 31 tahun 1999 kedua melalui jalur hukum ...

Sejak orde baru hingga zaman sekarang, korupsi menduduki tempat tertinggi permasalahan di negeri ini. Pada tahun 1971, keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) telah disetujui oleh perlemen dan pemerintah kemudian disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Perguruan Tinggi dapat sangat besar perannya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan sikap anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk ituoptimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan sikap anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat.

Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam pulau, suku, bahasa daerah, agama, ras dan kebudayaan atau adat istiadat. Keanekaragaman ini yang menjadi latar belakang bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multicultural. Kekayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia akan diwariskan kepada para generasi penerus bangsa untuk dijaga, dilestarikan dan dipelihara dengan baik. Banyak komentar negatif bahkan sampai umpatan-umpatan terhadap perilaku dan pelaku tindak pidana korupsi. Muak, jengkel, putus asa, marah, dan hal-hal negatif lain atas langgeng dan menjamurnya perilaku korupsi. Terlebih dalam tayangan televisi, tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana seakan-akan menunjukkan show force maupun berperilaku sebagai celebrity.

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan ibarat penyakit sudah sulit untuk disembuhkan. Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa sangatlah penting untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan keberanian dan keadilan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari semua pihak baik itu Pemerintah Daerah, Pimpinan Perguruan Tinggi, maupun dosen-dosen terutama dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, mengingat pentingnya karakter anti korupsi dimiliki oleh mahasiswa sebagai penerus bangsa di Kalimantan Barat. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pendidikan Anti Korupsi diselenggarakan dalam bentuk Mata Kuliah Wajib/Pilihan atau disisipkan dalam Mata Kuliah yang relevan, dari 12 perguruan tinggi di Kalimantan Barat yang menjadi peserta Training Of Trainers Pendidikan Anti Korupsi belum mengintegrasikan dalam mata kuliah lain, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Sehingga pembentukan kepribadian anti-korupsi pada mahasiswa dalam membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi, masih jauh dari harapan.
Musyawarah nasional dan konferensi besar Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 2012 menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya, berkaitan dengan sanksi bagi koruptor dengan diperbolehkan untuk dihukum mati. Para alim ulama terutama dalam sidang komisi bidang diniyah waqiyyah menyepakati rumusan tersebut dan mendasarkan pendapatnya bahwa negara diperbolehkan menghukum mati melalui jalan ta'zir. Korupsi yang tidak masuk dalam kategori hudud maupun qishash, masuk dalam kategori ta'zir. Hukuman mati merupakan sanksi hukum tertinggi dalam sistem hukum yang berlaku di dunia. Hukuman ini masih berlaku dalam koridor hukum Indonesia dalam kasus-kasus tertentu. Hukuman mati bagi koruptor bisa dilakukan sepanjang kemashlatan menuntut itu, serta hukuman ini sebagai obat terakhir jika hukuman lain terasa tidak ampuh. Tujuan penelitian ini berupaya mengetahui dasar dan metode yang digunakan NU dalam merumuskan hukuman mati bagi koruptor, serta mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat adanya fatwa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Sumber data primer bersumber dari salinan fatwa NU tentang kebolehan hukum mati bagi koruptor dengan dibantu dari berbagai referensi ilmiah. Data dikumpulkan kemudian ditelaah, selain data dari hasil wawancara, kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif dan sedikit analisis isi. Kemudian, diinterpretasikan dan disimpulkan hingga menjadi hasil kerja penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman mati bagi koruptor dalam Islam bisa diterapkan sepanjang kemashlatan umum menuntut itu. Rumusan hukum yang dikaji alim ulama' NU memperbolehkan hukuman ta'zir dengan cara membunuh. Hukuman mati diilhaqkan dengan hukum yang ada pada hirabah. Dalam konteks berhukum di Indonesia, boleh membunuh mati setelah pengadilan mempertimbangkan hukuman yang tepat dan sudah layak betul untuk dihukum mati. Mahkamah Konstitusi menyatakan hukuman mati masih sah di Indonesia. Meski begitu, hukuman mati belum bisa diterapkan karena tiadanya tuntutan dari kejaksaan yang menuntut hukuman mati bagi koruptor. Hakim bisa berlaku progresif dengan memberi hukuman lebih di atas tuntutan kejaksaan.

Note : 1. Pendidikan anti korupsi harus dikenalkan dari anak belajar tentang kehidupan, artinya sejak awal anak dikenalkan oleh nilai-nilai anti korupsi. Penanaman dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, akan menumbuhkan sikap kepribadian anak.
2. Implikasi pendidikan anti korupsi dalam pendidikan agama Islam yaitu kurikulum harus mengaitkan seluruh mata pelajaran pada nilai-nilai anti korupsi, pembelajaran dengan pembiasaan dan keteladanan dan guru harus mampu menjadi teladan, memberikan informasi tentang bahaya korupsi, dan membiasakan siswa untuk anti korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun