Mohon tunggu...
M Rahmadi Nuruloh
M Rahmadi Nuruloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Saya merupakan seorang Mahasiswa aktif dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Saya juga seorang yang gemar menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komunikasi Islam dalam Media Sosial, Menjaga Harmoni dan Keutuhan Berdasarkan Prinsip Al-Qur'an

12 Juli 2024   20:05 Diperbarui: 12 Juli 2024   20:13 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Penggunaan media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, dengan kemudahan ini, muncul pula tantangan baru dalam bentuk penistaan agama dan kekerasan atas nama agama yang sering kali terjadi melalui media sosial. Sebagai masyarakat muslim, kita dituntut untuk bijaksana dalam mengakses media sosial dan mengedepankan etika komunikasi yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an. Komunikasi merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia dan memegang peran sentral dalam agama Islam. Al-Qur'an menekankan pentingnya komunikasi yang baik, jujur, dan penuh kasih sayang antara sesama manusia. Namun, fenomena penistaan agama dan kekerasan atas nama agama semakin mengkhawatirkan, terutama dengan adanya penyebaran konten yang merendahkan dan menyesatkan melalui media sosial.

Komunikasi Islam dan Media Sosial

Komunikasi dalam perspektif Islam bertujuan untuk menyampaikan pesan kebenaran, kebaikan, dan menjaga keharmonisan sosial. Prinsip ini tercermin dalam ayat-ayat Al-Qur'an yang menekankan pentingnya berkata baik dan bertindak bijak. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 83, Allah SWT berfirman, "Dan katakanlah kepada manusia perkataan yang baik." Ayat ini menegaskan bahwa sikap dan kata-kata yang baik harus menjadi pedoman dalam berkomunikasi, termasuk di media sosial.

Fenomena Penistaan Agama dan Kekerasan atas Nama Agama

Selama tahun 2022-2023, beberapa kasus penistaan agama dan kekerasan atas nama agama mencuat di media massa. Misalnya, kasus pembakaran Al-Qur'an di Swedia pada tahun 2023 yang memicu kemarahan umat Islam di seluruh dunia. Begitu juga dengan insiden-insiden di Indonesia yang melibatkan penyebaran ujaran kebencian berbasis agama melalui media sosial.

Penistaan agama memiliki dampak yang merusak harmoni sosial dan kadang kala memicu respons kekerasan. Respons ini seringkali dipicu oleh emosi dan kurangnya pemahaman akan prinsip-prinsip dasar dalam Islam terkait komunikasi dan toleransi. Dalam menghadapi situasi seperti ini, penting untuk kembali kepada ajaran Al-Qur'an yang mengajarkan kesabaran dan pengendalian diri.

Prinsip Komunikasi dalam Al-Qur'an

Menghindari Ujaran Kebencian: Al-Qur'an dengan tegas melarang berkata kasar dan menebar kebencian. Dalam Surah Al-A'raf ayat 199, Allah berfirman, "Berilah maaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh." Berkomunikasi dengan cara yang baik dan menghindari provokasi adalah kunci untuk menjaga keharmonisan.

Menjaga Kehormatan Orang Lain: Islam sangat menghargai kehormatan setiap individu. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, umat Islam diingatkan untuk tidak memperolok dan merendahkan sesama. Prinsip ini penting diterapkan di media sosial untuk menghindari konflik yang dapat memicu kekerasan.

Tabayyun (Verifikasi Informasi): Al-Qur'an mengajarkan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti." Prinsip tabayyun sangat relevan di era digital untuk menghindari penyebaran berita bohong yang dapat memicu kekerasan.

Analisis Berdasarkan Literatur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun