Andi Sandi menjelaskan semua hal yang terkait dengan pemilu, dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu. Sementara, Bawaslu harus dengan teliti mengontrol setiap putusan yang dikeluarkannya supaya tidak terjadi kendala dengan proses pelaksanaan pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!