Mohon tunggu...
M AbdulHadi
M AbdulHadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perdebatan pada Masa Jabatan Kepala Desa pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

5 April 2023   10:38 Diperbarui: 5 April 2023   10:42 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kota tempat dia mengatur kota dan bentuk desa.

Pembahasan tentang untuk dan jenis pemerintahan daerah dasar kota adalah hak asal usul dan kewenangan desa dalam skala lokal selama ini masih mobile dan bahkan tidak sedikit di kalangan pemerintahan desa bingung ketika menerjemahkan pertanyaan substantif lembaga ini. Karna interpretasi Otoritas itu memiliki konsekuensi langsung dan tidak langsung kecakupan kekuatan proposal, perencanaan pembangunan dan penggunaan APBN didesa. Baik ini adalah tugas regulator ketentuan huruf A dan b pasal 33 dan pasaln34 peraturan disebut PP no. 43 tahun 2014.

Dalam sistem pemerintah negara Kesatuan Republik Indonesia (UU NO. 6 Tahun 2014 dari desa). Kewenangan desa dijelaskan dalam UUD. NO 6 18 Tahun 2014, bahwa kewenangan desa adalah pemerintahan desa, pelaksanaan, arah pembangunan desa pemberdayaan masyarakat desa dan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adab desa. Berdasarkan UUD NOMOR 6 Tahun 2014 .

B. Metode penelitian.

1. Metode dan pendekatan penelitian.

Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif.

2. Bahan hukum disusun secara beraturan sistematis, diteliti dan kemudian disimpulkan berkaitan dengan masalah yang diteliti dan dalam hal ini, keilmuan mempelajari prinsip-prinsip nya asas hukum sistematika hukum dan sinkronisasi aturan pengaturan saat ini.

3. Legislasi (Akses hukum)

Yaitu pendekatan dengan belajar dan belajar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan subjek.

Yurisprudensi adalah perspektif tambahan dan solusi untuk memecahkan masalah hukum yang di bahas dalam kajian. Oleh karna itu, negara Indonesia adalah negara hukum menurut bagian 1, ayat 3 konstitusi negara Republik indonesia.
Desa diakui secara tertulis (status) dan memiliki Otoritas politik. (Hak kemerdekaan).

Dalam UU NO. 6 Tahun 2014. Menurut pasal 1 UUD nomor 6 tahun 201sana teknis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun