Mohon tunggu...
M. Hikmal Yazid
M. Hikmal Yazid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengkhianat Demokrasi atau Pelindung Oligarki?

22 Agustus 2024   19:25 Diperbarui: 22 Agustus 2024   19:25 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. UU KPK: Pembangkangan Terhadap Pemberantasan Korupsi?

Keputusan MK untuk menolak sebagian besar gugatan terhadap revisi UU KPK menjadi puncak kontroversi. Banyak pihak menuduh MK telah berkhianat terhadap semangat pemberantasan korupsi yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Aktivis antikorupsi dengan lantang menuduh bahwa keputusan ini adalah bentuk pembangkangan terhadap rakyat yang mendambakan pemerintahan bersih. Dengan melemahkan KPK, MK dituding lebih berpihak pada kepentingan para koruptor yang ingin tetap aman dalam kekuasaan, ketimbang pada rakyat yang menuntut keadilan.

Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Konstitusi telah menjadi sorotan tajam akibat keputusan-keputusan yang dinilai kontroversial dan cenderung merugikan demokrasi. Alih-alih menjadi pelindung konstitusi, MK justru dicap sebagai pengkhianat demokrasi yang lebih mengabdi pada oligarki dan elite politik.

Dalam menghadapi kritik ini, MK harus bertanggung jawab dan berbenah. Jika tidak, lembaga ini berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari publik, yang dapat berujung pada krisis kepercayaan yang lebih besar terhadap seluruh sistem hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun