otomotif Indonesia, modifikasi kendaraan bermotor telah menjadi gejala tak terhindarkan. Namun, seiring dengan berkembangnya tren modifikasi, muncul pertanyaan seputar bagaimana pemerintah menanggapi fenomena ini.
Dalam duniaPasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dengan tegas mendefinisikan modifikasi kendaraan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Hal ini seolah menempatkan para pecinta modifikasi di ambang ketidakpastian.
Beberapa penggemar modifikasi menceritakan pengalaman unik mereka. Bagi mereka, modifikasi bukan sekadar perubahan teknis, melainkan ekspresi diri dan kecintaan terhadap otomotif. Namun, ketika kreativitas bertabrakan dengan aturan, razia tak terhindarkan.
Tantangan sebenarnya muncul saat kendaraan yang diubah spesifikasinya tak sejalan dengan regulasi. Beberapa penggemar modifikasi pernah merasakan getirnya terjaring razia, di mana mereka harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Dalam upaya menemukan keseimbangan, biaya modifikasi menjadi pertimbangan penting. Meskipun banyak yang menganggapnya mahal, para pecinta modifikasi melihatnya sebagai investasi dalam kepuasan pribadi dan identitas unik.
Namun, opini bijak perlu mengisi diskusi seputar modifikasi kendaraan. Seimbangkan antara kreativitas dan kepatuhan terhadap regulasi, dan kita akan mendapatkan ekosistem otomotif yang sehat.
Dalam kesimpulannya, modifikasi kendaraan di Indonesia bukan hanya sekadar perubahan teknis, melainkan suatu bentuk seni dan kreativitas. Sementara pemerintah berupaya menjaga ketertiban, para pecinta modifikasi terus berjuang untuk menyelaraskan kreativitas mereka dengan aturan yang berlaku, mengukir jejak unik dalam budaya otomotif tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H