kabel listrik yang menjuntai di tiang-tiang dekat rumah mereka.Â
Setiap hari, masyarakat Indonesia menghadapi risiko yang tak terhitung jumlahnya karena keberadaan kabel-Ruwetnya tata kelola kabel utilitas ini tak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan bahaya yang serius bagi keselamatan publik. Sudah berapa banyak korban yang harus dipertaruhkan sebelum tindakan nyata dilakukan?
Di berbagai pelosok Indonesia, situasi serupa kerap ditemukan.Â
Kabel-kabel listrik yang terkelupas, menjuntai rendah, bahkan hampir putus, menjadi pemandangan yang tidak jarang dijumpai. Hal ini menimbulkan risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi warga yang tidak sadar akan bahaya yang mengintai di atas kepala mereka.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tata kelola dan perawatan kabel-kabel listrik ini? Apakah kewajiban ada di tangan pihak pemerintah daerah (pemda) ataukah swasta yang mengelola distribusi listrik?
Pengelolaan kabel listrik merupakan tanggung jawab bersama antara pemda dan perusahaan swasta. Kerjasama yang sinergis diperlukan untuk menjamin keselamatan publik.Â
Pemda perlu melakukan pengawasan ketat terhadap kabel-kabel yang menggantung di wilayahnya dan memastikan perusahaan swasta bertanggung jawab dalam melakukan perawatan secara berkala.
Solusi terbaik untuk menghindari keruwetan dan mengurangi risiko kecelakaan adalah dengan memindahkan kabel-kabel listrik ke jalur bawah tanah.Â
Penggunaan jalur bawah tanah akan mengurangi gangguan visual dan lebih aman bagi warga yang beraktivitas di sekitar tiang-tiang listrik. Namun, tentu saja, hal ini membutuhkan biaya dan perencanaan yang matang dari pihak terkait.
Untuk mewujudkan standar baku dalam pengelolaan kabel listrik, perlu adanya peraturan yang jelas dan diawasi ketat oleh otoritas terkait.Â
Standar tersebut mencakup perawatan rutin, penggantian kabel yang rusak atau tua, dan pemasangan kabel dengan kualitas yang baik. Dalam hal ini, peran pemerintah sebagai regulator sangatlah penting.