Mohon tunggu...
M VIGGARRAFFA
M VIGGARRAFFA Mohon Tunggu... Mahasiswa - untuk tugas

seemangat tanpa batas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rancangan KUHP untuk Konsumen Prostitusi Artis Masuk Penjara

17 April 2022   18:15 Diperbarui: 17 April 2022   19:23 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : M. Viggar Raffa Harsyanda

NIM : 211102030037

Menurut pendapat saya tentang rancangan KUHP buka peluang konsumen prostitusi artis masuk penjara. Saya setuju ! konsumen pengguna jasa prostitusi harus dihukum lebih berat, karena dia dalam posisi tidak sedang kesulitan uang, konsumen juga bisa membawa penyakit menular hiv ke istrinya dan menghabiskan uang untuk berobat,Dan juga perbuatan seperti itu termasuk zina.Dan seperti yang kita ketahui Indonesia ini adalah negara yang mayoritas Islam yang bahasanya agama Islam melarang perbuatan seperti itu. jadi setuju laki dan perempuan harus sama di hadapan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun