Mohon tunggu...
M Rizky Aditya Prayoga
M Rizky Aditya Prayoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Imperfect

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Tradisi Tahlilan

1 Juni 2022   23:33 Diperbarui: 1 Juni 2022   23:57 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah satu dari beberapa agama yang memiliki penganut terbesar di dunia. Agama Islam tumbuh dan berkembang di Timur Tengah. Islam yang kini telah tersebar luas di hampir seluruh penjuru dunia tentu memiliki cara penyebaran yang berbeda-beda, mulai dari perdagangan, Pendidikan, politik, pernikahan, kebudayaan dan lain-lain. Cara yang demikian itu tentulah memiliki pengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat yang ada pada negara tersebut.

Kaitannya dengan agama dan budaya, perbedaan yang paling mendasar dari keduanya ialah bahwa agama merupakan anugerah dari Sang Khaliq, sedangkan budaya merupakan karya cipta manusia, atau dengan kata lain budaya adalah karya manusia, sedangkan agama adalah 'karya' Allah SWT. Dalam hal ini, bukan berarti agama dan budaya merupakan dua unsur yang saling bertolak-belakang, tetapi justru menyiratkan bahwa terdapat keterikatan hubungan yang erat diantara mereka. Allah Sang Maha Khaliq menyampaikan ajaran-ajaran yang dibawa-Nya dengan melalui perantara para anbiya wal mursalin, ajaran tersebut berisi tentang hakekat keesaan Allah, jagat raya, kehidupan, manusia dan alam semesta yang harus dijalani oleh setiap hamba-Nya. Sehingga ajaran-ajaran Allah SWT yang dikenal sebagai agama tersebut dapat memberikan warna-warni dalam corak kebudayaan yang diciptakan oleh manusia yang memeluk ajaran-Nya itu.

Seperti halnya di Indonesia yang salah satu proses penyebaran ajaran agamanya ialah menggunakan unsur kebudayaan, sudah jelas bahwa terdapat ciri khas dan coraknya tersendiri yang tidak sama dengan negara lain. Contohnya tradisi tahlilan. Sebagian masyarakat masih mempertanyakan tentang tradisi tersebut, "Tahlilan itu ada nggak sih di zaman Nabi? Dalam Islam nggak ada perintah untuk tahlilan loh, itu cuma adat istiadat aja. Tahlilan itu merupakan ajaran yang dibawa Islam atau hanya tradisi semata?" Tidak sedikit masyarakat muslim di negeri kita yang menganggap bahwa tahlilan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan meskipun dengan jalur berhutang. Hal ini merupakan salah satu kekeliruan yang terpelihara di tengah-tengah masyarakat kita, khususnya pada masyarakat jawa. Padahal sudah sangat jelas dalam Islam disebutkan bahwa hal-hal yang bersangkutan dengan maut ialah cukup dengan mengurusi jenazah, yakni memandikan, mengkafani, menyalatkan, mengantar ke maqbarah, memakamkan dan mendoakan, begitu sederhana bahkan hampir tidak mengeluarkan biaya.

Berbanding terbalik dengan kewajiban agama yaitu 'Qurban' yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan 'Aqiqah' yang dilaksanakan satu kali seumur hidup. Qurban dan Aqiqah merupakan perintah yang bersifat ibadah dalam Islam yang mesti dilaksanakan meski secara hukum fikihnya hanya sunnah mu`akkadah. Akan tetapi yang terjadi di tengah masyarakat muslim kita dewasa ini, Qurban dan Aqiqah justru malah tidak diindahkan jika dibanding dengan tahlilan. Mungkin saja, hal ini terjadi karena adanya 'sanksi sosial' yang akan diberlakukan kepada orang yang enggan melaksanakan tahlilan itu jauh lebih keras dibanding dengan mereka yang tidak melaksanakan Qurban atau Aqiqah.

Sebenarnya tradisi tahlilan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh keluarga dari orang yang telah meninggal, yakni meminta keikhlasan waktu dan moral untuk mendoakan orang yang telah meninggal tersebut dengan tujuan agar pahala dan barokahnya dapat dihadiahkan kepada si almarhum. Ketika keluarga yang ditinggalkan tidak mempunyai kemampuan untuk mengadakan kegiatan tersebut maka bukan menjadi suatu masalah, keluarga yang ditinggalkan cukup mendoakan secara pribadi untuk almarhum, bukan malah berhutang dan memaksakan diri untuk menyelenggarakan tahlilan.

Tradisi tahlilan sendiri pada awalnya merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jawa, yakni ketika ada salah seorang yang meninggal maka akan dilakukan kegiatan 'begadangan' (leklekan) hingga 7 hari lamanya untuk menghibur sanak saudara yang ditinggalkan oleh almarhum. Kemudian setelah masuknya Islam, kegiatan ini kemudian diadaptasi oleh ulama terdahulu yang pada mulanya hanya kegiatan 'begadangan' lalu diubah dan dimasukan unsur-unsur zikir seperti takbir, tahmid, dan tahlil agar kegiatan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan yang menghabiskan waktu saja, tetapi juga dapat bernilai ibadah bagi yang melakukan dan bisa dijadikan sebagai salah satu cara untuk bersedekah bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini dilakukan oleh para ulama terdahulu karena mengingat prinsip dasar Islam itu sendiri ialah bukan untuk menghapus semua budaya atau tradisi yang sudah ada dan hidup di tengah masyarakat tersebut. Di Jazirah Arab misalnya, ketika Islam datang tetap saja ada beberapa tradisi masa jahiliyah yang dilarang atau dibiarkan, ada pula yang dikembangkan bahkan sampai diislamkan sehingga dijadikan sebagai bagian dari ajaran Islam.

            Jadi dapat disimpulkan bahwa tahlilan merupakan suatu kegiatan akulturasi budaya yang dilakukan oleh ulama terdahulu dalam proses penyebaran agama Islam sebagai pilihan untuk umat Islam yang telah ditinggal wafat oleh salah satu atau beberapa anggota keluarga agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan serta dapat dijadikan sebagai wasilah untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Namun bukan sebagai konsep keharusan atau kewajiban melainkan hanya sebagai suatu pilihan.

Daftar Pustaka

https://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/jurnal_pusaka/article/view/15/33

https://www.caknun.com/2016/antara-agama-dan-budaya-dalam-perspektif-islam/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun