Negara Indonesia digetarkan dengan hadirnya COVID-19 yang tentunya mengancam kesehatan masyarakat, sehingga negara dituntut untuk melakukan penanganan yang optimal dan responsif guna menghentikan penyebaran virus tersebut. Maka dari itu peran negara harus menghadirkan bukti yang nyata untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, karena pada hakikatnya negara hadir untuk menjamin perlindungan dan kepastian terhadap rakyat.Â
Negara Indonesia dalam tataran praktiknya sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 yakni dengan diberlakukannya kebijakan lockdown yang mana dalam hal ini semua masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah agar tidak terjadi penularan virus. Selain itu kebijakan yang diterapkan di Negara Indonesia ialah social distancing dan work from home. Upaya-upaya tersebut merupakan beberapa cara yang ditempuh Negara Indonesia untuk menjaga keamanan dan kesehatan seluruh rakyatnya.
Mengingat bahwa dampak COVID-19 bukan hanya menimpa kesehatan melainkan juga beberapa aspek lain yang dapat membuat negara semakin darurat atau disebut dengan "state emergency". Kata darurat mengharuskan Indonesia tetap waspada dan menganalisa dampak dari COVID-19 terhadap berbagai sektor penting di dalam negara.Â
Dengan hadirnya beberapa hukum tata negara tentang pandemi, negara telah melakukan atau menjalankan perannya sebagaimana sebuah negara hukum yakni dengan menerbikan beberapa kebijakan terkait penanganan COVID-19, salah satunya yakni perihal PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Namun ironisnya, didalam pelaksanaan tindakan pencegahan dan juga menahan perkembangan dan penularan COVID-19 Â di Indonesia dihebohkan dengan beberepa hoax atau misinformasi yang menyebar di selurah penjuru Indonesia. Hal tersebut memicu ketegangan di tengah masyarakat yang berdampak pada kecemasan setiap individu menjadi semakin meningkat dan tidak terkontrol.Â
Maka dengan cepat Negara Indonesia memberikan solusi agar masyarakat dapat langsung mengakses perkembangan COVID-19 di Indonesia melalui internet. Dengan canggihnya teknologi yang ada, masyarakat dapat waspada akan datangnya penyebaran COVID-19 gelombang kedua.
Di tahun yang penuh penyakit ini, Negara Indonesia diberikan PR yang cukup berat untuk mengurus negara tetap pada harapannya. Hal yang terasa berat yakni di sektor perekonomian yang semakin kritis, sehingga perlu adanya penataan yang baik untuk tetap menyeimbangkan perekonomian di Indonesia agar tetap stabil.Â
Salah satu program yang telah diselenggarakan oleh pemerintah yakni program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Jaring pengaman sosial yang diberikan yakni berupa subsidi listrik, bantuan uang tunai, dan bantuan sosial sembako bagi keluarga yang tidak mampu dan terdampak COVID-19.
Wabah COVID-19 sangatlah mengancam kesejahteraan masyarakat di Indonesia sehingga setiap warga harus tetap mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah. Sekalipun dalam sektor pendidikan yang mana sudah diberlakukan beberapa kebijakan atau penataan negara yakni dengan melaksanakan pembelajaran secara online atau daring.Â
Upaya tersebut tentunya bertujuan untuk dapat memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun segala upaya yang dilakukan oleh negara tidak akan maksimal dalam mengatasi COVID-19 jika tidak ada keseriusan atau komitmen dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah diberlakukan.
Wabah COVID-19 menjadi ajang untuk negara lebih serius lagi dalam penataan atau pengelolaan di setiap sektor yang ada di Indonesia. Sehingga hadirnya pandemi ini memberikan tantangan terhadap negara khususnya pemerintah untuk menunjukkan esksistensi dalam melakukan tugas atau mandatnya sebagai representasi masyarakat demi kemajuan bangsa Indonesia.Â