Sejak diterbitkannya SK Bupati Kab.Bandung mengenai revitalisasi Pasar Banjaran oleh investor / swasta, para pedagang Pasar Banjaran melewati hari demi hari yang tidak mudah, aneka upaya dilakukan para pedagang untuk menolak kebijakan tersebut, mulai dari menempuh upaya hukum, melakukan audiensi ke komisi B DPRD Kab.Bandung, mengadu ke Komnas HAM dan berbagai upaya lainnya yang dilakukan secara kolektif atas nama organisasi maupun individu.
Sebelum kios pasar lama dihancurkan, berbulan-bulan para pedagang Pasar Banjaran melangsungkan ronda malam secara bergiliran, bahkan hingga rela mengabaikan keselamatannya saat menghadang alat berat yang hendak menghancurkan kios para pedagang dengan pengawalan ratusan petugas keamanan yang terdiri dari satpol PP, Â Polisi, TNI, ormas dan pihak yang diduga preman.
Semua diakukan demi mempertahankan kios tempat mereka mengais rezeki yang telah berlangsung puluhan tahun dan turun temurun, meski akhirnya Pemkab Bandung berhasil membongkar dan menghancurkan kios para pedagang hingga rata dengan tanah.
Peristiwa demi peristiwa yang berlangsung tentu berdampak besar bagi kehidupan para pedagang pasar Banjaran, dan yang seringkali luput dari perhatian adalah trauma yang dialami para pedagang. Hal ini semakin memperburuk kehidupan mereka yang sudah terpinggirkan dan minim perlindungan hukum sebagai pelaku usaha sektor informal yang seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah.
Selain itu, pembongkaran kios secara paksa diduga melanggar berbagai hak asasi manusia yang diakui secara internasional, mulai dari pemagaran paksa seluruh lokasi pasar Banjaran dan penghancuran kios saat pedagang tengah berjualan, padahal berdasarkan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 tahun 2005 menjelaskan bahwa dalam melakukan penggusuran ada berbagai hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah wajib mengadakan musyawarah yang tulus kepada warga terdampak, wajib mencari semua kemungkinan alternatif penggusuran, wajib memberikan pemberitahuan yang layak dan beralasan kepada warga terdampak, wajib melakukan konsultasi publik, wajib menyediakan informasi yang lengkap dan transparan tentang kegunaan lahan pasca penggusuran, wajib melakukan penilaian terhadap dampak penggusuran secara holistik dan komprehensif, wajib menunjukan bahwa tindakan penggusuaran tidak dapat dihindari dan yang paling penting adalah wajib memastikan tidak ada warga yang mengalami penurunan kualitas  hidup.
Saat ini setelah kios para pedagang Pasar Banjaran dibongkar dan dihancurkan, para pedagang yang menempati relokasi mengeluhkan omset yang menurun drastis, bahkan sebagian dari mereka terancam bangkrut. Selain itu tempat relokasi yang dianggap tidak representatif membuat sebagian pedagang memilih meninggalkannya dan berjualan di tempat lain atau di rumahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H