Mohon tunggu...
M Ridwan Vaspintra
M Ridwan Vaspintra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kota Malang

waktu bisa menjadi sahabat mu dan bisa juga menjadi musuh besar mu.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Kementerian Agama dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia

8 Desember 2018   13:21 Diperbarui: 8 Desember 2018   13:35 1983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2013 telah memasuki usia yang ke -67 sejak lahir pada tanggal 3 Januari 1946. Pada prinsipnya kementerian ini mempunyai tugas penting yang membawahi semua problematika keagamaan di tanah air ini. Tugas pokok tersebut sebagaimana tercantum dalam Keppres No. 45 tahun 1974 lampiran 14, Bab I Pasal 2 adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama.

 Tugas ini diperkuat lagi dalam GBHN 1993 bahwa asas pembangunan nasional di antaranya adalah agama (keimanan dan ketakwaan); artinya dalam konteks keindonesiaan agama merupakan aspek yang menyatu dalam semua lapis aktivitas setiap warga bangsa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Tugas ini juga merupakan bentuk konkret pengamalan Pancasila; Sila pertama yaitu, "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan pengamalan UUD 1945 Bab XI Pasal 29 ayat l "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 "Negaraa menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kemenag mempunyai banyak tugas di antaranya; pelayanan haji, zakat dan wakaf, nikah, talak dan rujuk, pelayanan dakwah (penyuluh agama), pendidikan agama dan keagamaan (madrasah dan pesantren), pembinaan ormas keagamaan, dan peradilan agama. Tugas tersebut merupakan tantangan Kemenag yang sangat berat manakala di tubuh pejabat internal Kemenag sendiri tidak mampu melaksanakan tugas secara profesional dan penuh integritas.

Terlebih memasuki era globalisasi dan westernisasi sekarang ini. Banyak munculnya aliran sesat, sempalan agama serta beberapa masalah yang berkaitan dengan umat menunjukkan belum efektifnya pembangunan spiritual bangsa, menuntut jawaban Kemenag harus profesional dengan landasan utama adalah mengamalkan doktrinitas agama. Maraknya tayangan dan media yang bernuansa sensasional dan pornografi menuntut kepekaan Kemenag dalam memelihara nilai serta norma agama.

     Tantangan Kemenag lainnya adalah masalah pendidikan di madrasah dan pembinaan keagamaan pada umumnya. Pendidikan keagamaan yang berada dalam naungan Kemenag secara formal memang telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dengan adanya SKB tiga menteri, nomor 6 tahun 1975, nomor 037/U/1975, dan nomor 36 tahun 1975 yang memuat; a). Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umurn, b). Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas, c). Siswa Madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat

Terlihat jelas peran Kementerian Agama dalam kebijakan pendidikan maka dari itu Kementerian Agama RI di tahun 2010-2014 menetapkan 5 kebijakan yaitu : (1) peningkatan kualitas kehidupan beragama; (2) peningkatan kualitas kerukunan umat beragama; (3) peningkatan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; (4) peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan; (5) perwujudan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Untuk menjalankan 5 kebijakan tersebut, dalam rencana pelaksanaannya telah ditetapkan dalam 11 program Kementerian Agama, salah satunya yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pendidikan Islam yaitu Program Pendidikan Islam, khususnya untuk menjalankan kebijakan pada no. 3 di atas.

    Program Pendidikan Islam bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing serta tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan Pendidikan Islam. Pencapaian tujuan program Pendidikan Islam ini dilakukan melalui sejumlah kegiatan strategis sebagai berikut :

1)      Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun