Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Hasil itu disampaikan dalam sidang isbat yang digelar secara langsung di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Tim Hisab Rukyat Kemenag melaporkan pemantauan posisi hilal pada petang ini, Minggu 10 Maret 2024, di Indonesia tak bisa diamati. Sehingga secara hisab, 1 Ramadhan ditetapkan pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya menyampaikan bahwa Berdasar kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya'ban 1445 H/10 Maret 2024 M posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sehingga tanggal 1 Ramadhan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024 M.
Senada dengan Pemerintah Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini berdasarkan hasil pengamatan hilal hari ini, Minggu 10 Maret 2024.
PBNU menilai hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal. Dalam hal ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa mulai dari Sorong sampai Banda Aceh sesuai dengan perhitungan hisab, bahwa ketinggian bulan menurut hasil hisab yang tertinggi di Banda Aceh masih sangat kecil nilainya yaitu 0 derajat 30 menit. Dan itu berarti belum memenuhi syarat. Sesuai perhitungan itu tim rukyat NU dari 38 titik di Indonesia itu tidak satu pun yang dapat menangkap atau melihat hilal.
Ketum PBNU mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran tim lembaga falakiyah PBNU yang telah melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya dan mengajak kepada seluruh umat Islam untuk mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh lahir batin di dalam memasuki Ramadan Insyaallah memulai puasa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024. Untuk itu, PBNU juga akan mulai mengerjakan sholat Tarawih pada hari Senin, 11 Maret 2024, malam.
Terkait dengan perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 H antara pemerintah dan sejumlah organisasi Islam di Indonesia. Untuk itu, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berikut poin-poin yang menjadi imbauan dalam SE tersebut:
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.