Mohon tunggu...
M WildanTaufiqqul.Hakim
M WildanTaufiqqul.Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif UINKHAS Jember

ꦈꦫꦶꦥ꧀​ꦲꦶꦏꦸ​ꦏꦺꦴꦪꦺꦴ​ꦏꦺꦴꦥꦶ꧈​​ꦪꦺꦤ꧀​ꦤ꧀ꦢꦏ꧀​ꦲꦶꦱꦺꦴ​ꦤꦶꦏ꧀ꦩꦠꦶ​ꦫꦱꦤꦺ​ꦥꦁꦒꦃ​ꦥꦲꦶꦠ꧀

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RUU Cipta Kerja yang Tidak Sesuai Dengan Isi Pancasila Ke-4

27 November 2021   20:15 Diperbarui: 27 November 2021   20:18 1413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Presiden Joko Widodo mengungkapkan tujuan utama dari pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengungkapkan bahwa tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini adalah menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

Manfaat Omnibus Law adalah Mendapatkan kepraktisan untuk mengoreksi regulasi yang bermasalah. Dengan begitu, pemangku kepentingan bisa cepat menyusun undang-undang terkait. Selain itu, omnibus law juga bisa menjadi solusi peraturan yang tumpang tindih.

Tetapi Omnibus law harus ditolak. Karena tidak sesuai, sehingga para buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Sejak pembahasannya dimulai DPR dan pemerintah pada tahun lalu, UU Cipta Kerja menuai banyak kritik, baik dari kalangan buruh maupun akademisi. Selain materinya yang dianggap merugikan pekerja, proses penyusunannya dianggap bermasalah. Terdapat beberapa yang mengancam kehidupan para buruh jika peraturan tersebut diberlakukan.

Pertama, tidak adanya batasan waktu dan jenis pekerjaan dalam sistem kontrak yang menyebabkan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa ada kewajiban mengangkat sebagai pegawai tetap.

Kedua, status kontrak itu akan berimplikasi pada hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan, seperti tunjangan hari raya, pensiunan dan kesehatan.

Ketiga, dihapusnya upah minimum sektoral (provinsi dan kabupaten), dan adanya persyaratan dalam penerapan upah minimum kabupaten/kota, serta diwajibkannya penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang nilainya jauh lebih rendah.

Maka dari itu banyak hak-hak pekerja yang mulai dikurangi seperti upah minimum buruh yang seharusnya sudah ditetapkan antara pemerintah dan buruh sekarang mulai tergantung kepada kesepkatan investor mau memberikan bayaran berapa.

Tentu ini bertentangan dengan sila-sila yang ada di Pancasila termasuk sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Omnibus Law bertentangan dengan inti dari sila tersebut yaitu terntang permusyawaratan atau musyawarah.

Dimana dalam sidang perumusan RUU Cipta Kerja ini, rakyat sebagai perwakilan dari para pekerja-pekerja kelas bawah tidak bisa menyalurkan aspirasi maupun pendapatnya mengenai RUU tersebut. Walaupun anggota DPR pada saat itu datang untuk mewakili rakyat, tetapi itu tidak cukup dalam menampung semua aspirasi dari smeua rakyat terutama yang bekerja sebagai buruh dan aspirasi yang disampaikan juga oleh para akademisi. Hal ini sangat bertentangan dengan makna sila ke-4 yaitu tentang musyawarah untuk mencapai mufakat.

Indonesia seakan-akan terbelah dua dalam kasus Omnibus Law ini yaitu mereka yang setuju dan mendukung serta mereka yang sangat keras menentangnya. Masing-masing memiliki alasan dan argumentasi yang kelihatan sama kuat dan sama masuk akal. Pada posisi lain Omnibus Law juga ditargetkan untuk memotong alur birokrasi yang selama ini dipandang banyak menghambat dalam proses perijinan usaha dan sekaligus niat para investor berinvetasi di Indonesia. Sebuah niatan yang seharusnya dan juga logikanya akan memperoleh dukungan yang luas dari segenap rakyat Indonesia.

Agak sedikit membingungkannya juga, bahwasannya ternyata Omnibus Law ini yang logikanya harus di dukung bersama, ternyata telah pula menumbuhkan arus besar perlawanan dari pihak yang menentangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun