Setiap negara pasti memiliki hukum yang mengatur administrasi negara atau biasa disebut, Hukum Administrasi Negara, tetapi. Apa itu Hukum administrasi negara, berdasarkan kutipan yang ditulis oleh Nur Yanto dari buku berjudul "Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia" dijelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Jadi, hukum administrasi berisikan aturan-aturan yang mengatur tentang tata kenegaraan dan juga prosedur-prosedur dalam menjalankan pemerintahan dengan jelas, agar pemerintah bisa berjalan dengan semestinya dan dapat mencapai tujuan negara, maka dari itu setiap negara memiliki hukum administrasi negaranya masing-masing, termasuk Indonesia yang dimana hukum administrasi negara diatur dalam UU no 30 tahun 2014 yang  menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tetapi, sayangnya administrasi negara di Indonesia terutama dalam sektor publik masihlah kurang dan sering bertentangan dengan di lapangan, dikutip dari laman artikel ombudsman.go.id, sering kali dalam pelayanan administrasi negara di sektor publik banyak terjadi tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) seperti pungli, gratifikasi, dan juga hal-hal lainnya yang menggangu kepentingan publik
Maka dari itu, perlu adanya upaya peningkatan dan perbaikan hukum administrasi negara di Indonesia, seperti misalnya;
- Perbaikan tingkat SDMÂ
Perbaikan tingkat SDM dengan cara meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia agar menghasilkan SDM yang berkualitasÂ
- Meningkatkan Pengawasan.
Perlunya ada peningkatan pengawasan untuk memastikan bahwa administrasi negara dapat berjalan dengan semestinyaÂ
- Membuat aturan atau regulasi yang jelas
Perlunya ada regulasi yang jelas yang dapat menjamin kinerja administrasi yang jelas dan sederhana sehingga bisa dipahami seseorangÂ
- menerapkan prinsip good government dan governanceÂ