Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses kompetensi untuk menentukan orang yang akan menjadi pejabat politik di pemerintahan berdasarkan suara dari masyarakat yang telah memenuhi syarat. Meskipun individu dapat menjadi peserta, partai politik merupakan entitas utama dalam pemilu.Â
Partai politik mempresentasikan kandidatnya kepada publik untuk mendapatkan dukungan dan suara dari rakyat. Pada pemilu 2024, beberapa kasus kecurangan telah ditemukan mulai dari pencalonan hingga pada periode kampanye. Pada masa tenang, pengawasan dari masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara, ketidaknetralan aparatur negara, dan praktik politik uang menjadikan ciri khas dari kecurangan pemilu.Â
Hal ini menunjukan adanya permasalahan yang serius dalam integritas pemilu. Gejala kecurangan dalam pemilu serentak 2024 mengungkapkan sejumlah isu yang perlu mendapatkan perhatian serius untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.Â
Penyalahgunaan fasilitas negara, seperti penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye tertentu, dapat mengancam prinsip netralitas dan adilnya pemilu. Ketidaknetralan aparatur negara, seperti pegawai pemerintah yang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada kandidat tertentu, merusak kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan integritas lembaga negara.
Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberitakukan hasil rekapitulasi nasional dari pemilu 2024, termasuk hasil pemilihan legislatif  dan pemilihan presiden. Hasil tersebut menunjukan bahwa Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang pilpres 2024. Namun, keputusan ini tidak berlangsung tanpa kontroversi, karena ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan presiden dan calon presiden lainya.Â
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 9 tahun 2022, proses penyelesaian sengketa pemilu melibatkan konflik antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, kususnya terkait keputusan KPU, baik Provinsi maupun Kabuaten/Kota. Jika upaya administratif di Bawaslu telah dilakukan namun belum menyelesaikan sengketa, pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan kepada Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (perma) 5/2017.Â
Dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan mengenai perselisihan Pemilu bersifat final. Artinya, keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang  tetap sejak ditetapkan dan tidak dapat diajukan banding/upaya hukum lebih lanjut. Hal ini meliputi kekuatan hukum yang mengikat, termasuk keputuan akhir dan upaya banding, sesuai dengan Undang-undang MK.Â
Dengan keputusan MK yang bersifat final, proses penyelesaian sengketa pemilu berakhir, dan keputusan tersebut menjadi acuan resmi yang harus dihormati semua pihak. Keputusan final dari MK menegaskan hasil pmilu 2024 dan menentukan siapa yang akan memimpin negara selama satu periode mendatang.
Dalam menangani sengketa pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tugas krusial pada pencegahan dan penindakan. Berikut adalah rincian tugas tersebut :
1. Proses Pencegahan sengketa Pemilihan Umum oleh Bawaslu meliputi :
*Menganalisis potensi pelanggaran serta kerawanan yang mungkin terjadi selama proses pemilu.
*Mengkoordinasikan, mengawasi, menuntun, monitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara pemilu.
*Berkoordinasi aktif dengen instansi pemerintah terkait untuk memastikan integritas dan transparansi pemilu.
*Mendorong partisispasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan monitoring proses pemilu.