Mohon tunggu...
M SAID BUKHORI
M SAID BUKHORI Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA

HALO! Nama saya M. Sa'id BUkhori

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Pengadaan Barang Publik dengan Metode Public-Private Partnership (PPP) di Pamekasan

22 April 2021   08:17 Diperbarui: 22 April 2021   08:18 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public-Private Partnership (PPP) atau bisa disebut kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) merupakan kerjasama yang memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan infrastruktur seperti desain, konstruksi dan operasioanal barang -- barang publik. Kerjasama tersebut dimuat dalam perjanjian kontrak antara pemerintah baik lokal maupun nasional dengan pihak swasta.  Kerjasama pembangunan infrastruktur dapat meliputi infrastukur transportasi (jalan, jembatan, bandara, kereta dan pelabuhan), infrastruktur energi, sumber daya alam, sanitasi persampahan, minyak dan gas.

Public-Private Partnership (PPP) memiliki tujuan Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta, Meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat, Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur. Selain itu, keterlibatan swasta dalam proses pembangunan infrastruktur yang diberikan pemerintah akan menambah percepatan pembangunan di indonesia terutama di Pamekasan. Efektifitas pihak swasta dalam bekerja, kualitas sumber daya manusia yang dimiliki dan tekonologi menjadi alasan penting kerjasama antara pemerintah dan swasta (Mary Ismowati, 2016)

Pamekasan sebagai kabupaten yang masih dalam proses berkembang perlu mengadakan kerjasama antara pemerintah setempat dengan pihak swasta. Seiring perjalanan waktu infrastruktur kota sangat dibutuhkan mengingat permasalahan dan kebutuhan disuatu daerah akan semakin kompleks. Sampai saat ini pembangunan di Pamekasan hanya dilakukan oleh Pemerintah dan dirasa pelaksanannya kurang optimal dalam melayani pengadaan barang/infrastruktur publik. Padahal infratruktur merupakan kebutuhan dasar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih optimal. Ketersediaan dan aksesibilitas akan mempengaruhi kelancaran, keberlanjutan dan ketepatan dalam proses produksi dan ditribusi.

Kerjasama pemerintah dan swasta di Negara berkembang masih dirasa kurang optimal padahal pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, dimana di Negara berkembang pemerintah memiliki posisi sebagai perancang, pelaksana seklaigus sebagai pengelola barang public. Berbeda dengan Negara berkembang, di Negara maju kerjasama antara pemerintah dan swasta sudah banyak dilakukan bahkan urusan pemerintahan ditangani oleh pihak swasta, pemerintah disini hanya berperan sebagai pengontrol dengan membuat peraturan dan kewenangan. Negara maju berperan sebagai pengontrol dan pembuat aturan sedangkan pihak swasta memiki berperan sebagai perancang dan pelaksana kegiatan pengadaan barang publik.

Dalam pelaksanaanya Public-Private Partnership (PPP) untuk mengadakan barang publik tidak akan selalu lancar, salah satunya adalah masalah pembebasan lahan. tidak semua masyarakat akan langsung menerima permintaan pemerintah dan swasta, kesepakatan harga adalah hal yang sering terjadi. Biasanya sebelum ada rencana pembangunan proyek maka harga tanah akan relatif normal namun setelah adanya rencana proyek tersebut akan ada makelar ilegal hingga semi formal untuk mendaparkan keuntungan dari adanya proyek tersebut. Para makelar biasanya mematok harga yang berkali-kali lipat lebih tinggi dari harga normal berbagai hal dikaitkan dengan pengadaan barang publik tersebut dari mulai isu lingkungan dan isu sosial berupa hilangnya tempat bekerja dan tempat tinggal untuk menghalangi usaha pemerintah dan swasta karena para makelar hanya memikirkan kepentingannya sendiri. Yang menarik pada masalah ini adalah terkadang isu-isu penolakan lebih dulu muncul daripada sosialisasi yang akan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan pihak swasta/pengembang sehingga pada akhirnya tugas pemerintah, swasta dan tokoh yang berpengaruh untuk membangun citra dan asumsi positif sebelum pengadaan barang publik tersebut.

Resiko dan manfaat akan selalu ada dalam setiap perencanaan. Namun  jika pemerintah, pihak swasta dan masyarakat saling bekerjasama maka sangatlah mungkin mendatangkan manfaat sehingga dapat menutupi resiko -- resiko yang ada. Menurut Laing et al (dalam Bahtiar Rifai, 2016) terdapat beberapa manfaat dalam kerja sama pemerintah dan swasta yaitu :

  • Dapat membuka peluang investasi swasta sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan menjadi lebih terjangkau.
  • Dapat mengoptimalkan proyek yang dipengaruhi oleh kemampuan dan kualitas yang dimiliki swasta untuk mendukung pembangunan.
  • Orientasi terhadap pelanggan
  • Pemerintah dapat memastikan pengelolaan aset dikelola secara baik
  • Akuntabilitas

Untuk memastikan kerjasama antara pemerintah dan swasta berjalan dengan efektif dan efisien khususnya dalam menarik minat swasta untuk berinvestasi maka perlu adanya kebijakan yang melingkupinya. Hal tersebut juga sebagai bentuk usaha keseriusan dalam mewujudkan PPP ini. Kebijakan tersebut dapat berupa sistem kelembagaan berupa perundang --  undangan atau instansi guna mendapatkan skema kerjasama yang baik.

Pemerintah pamekasan dapat menerapkan Public-Private Partnership (PPP) sebagai solusi untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat baik secara kualitas maupun kualitas dengan cara menambah modal. Dengan adanya Public-Private Partnership (PPP) diharapkan pemerintah Pamekasan dapat mengurangi bebannya dengan mentransfer resiko kepada pihak swasta sehingga kedepannya pemerintah lebih fokus untuk menjalankan kepentingan yang lebih Urgen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun