Mohon tunggu...
M SAID BUKHORI
M SAID BUKHORI Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA

HALO! Nama saya M. Sa'id BUkhori

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hubungan Antara Kesejahteraan Ekonomi dengan Jumlah Kriminalitas di Surabaya

1 November 2020   22:04 Diperbarui: 1 November 2020   22:20 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya merupakan salah satu kota terbesar di indonesia, yang didalamnya terdapat perdagangan, bisnis, jasa dan pendidikan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur jumlah penduduk di surabaya berjumlah 2,8 juta jiwa pada tahun 2015 dengan luas wilayah 350 km2, dalam hal ini semakin padatnya suatu kota maka kemungkinan terjadi tindak kriminalitas juga berbanding lurus jika tidak di tangani dengan benar.

Penduduk Surabaya merupakan masyarakat yang sangat heterogen dari mulai suku, agama, dan ras juga dari segi pendapatan  masyarakat surabaya memiliki pendapatan yang berbeda -  beda, surabaya yang memiliki jumlah penduduk 2,8 juta jiwa dengan luas wilayah 350 km2 sebenarnya wilayah surabaya ini tidak terlalu padat. Namun, dibeberapa tempat terlihat sangat padat karena memiliki tempat yang strategis.  Misalnya, tempat kerja, pasar, dan tempat strategis lainnya. Surabaya merupakan kota tujuan orang melakukan urbanisasi selain Jakarta. Sayangnya sebagian besar orang yang melakukan urbanisasi ini dari kalangan menengah ke bawah sehingga mereka yang kurang memiliki keemampuan dalam hal finansial tidak dapat membeli properti rumah yang layak sehingga mereka memutuskan untuk tinggal di pemukiman yang padat dan kumuh yang kenyataannya biaya hidup dan properti lebih murah, meskipun kenyaman dan keamanan harus dikesampingkan, lalu apa hubungannya kepadatan dan kualitas ekonomi terhadap munculnya tindak kriminalitas?

Kriminalitas menurut Soesilo (1988) merupakan kejahatan yang memiiki dua pengertian yaitu secara yuridis dan secara sosiologi, secara yuridis formal, kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum pidana yang ada. Sedangkan menurut sosiologi adalah meliputi segala tingkah laku yang melanggar walaupun belum ditentukan oleh undang -- undang.

Kepadatan penduduk juga berpengaruh dengan munculnya tindak kriminalitas karena kesempatan untuk mengambil properti orang lain semakin terbuka lebar, kepadatan penduduk sejalan dengan tingkat kriminalitas karena  dua hal yaitu, meningkatkan supply korban yang potensial tidak mengetahui kriminalitas dan mengurangi kesempatan potensi tertangkap (kelly,2000) memang ketika pemukiman padat pelaku kejahatan semakin berani melakukan aksinya karena kemungkinan fokus orang tidak terlalu memperhatikan lingkungan sekitar.

Faktanya tindak kriminalitas tadi terjadi karena kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di wilayah pemukiman yang padat dan kumuh rendah, sehingga tuntutan atau desakan ekonomi menyebabkan terjadinya tindak kriminalitas tadi. Perubahan perilaku ini sebenarnya merupakan dampak dari tuntutan hidup di perkotaan, awalnya seseeorang pergi ke kota untuk mencari kerja sehingga mendapatkan pendapatan yang lebih daripada berada dikampungnya sendiri. Namun tuntutan hidup yang tidak cukup membiayai kebutuhan hidup menyebabkan pergeseran tujuan dari meencari pekerjaan di kota, ke segala hal yang dapat membiayai hidup meskipun dengan cara yang instan.

Hal -- hal tersebut harus ditanggulangi oleh pemerintah daerah dan juga kesadaran masyarakat untuk sama  - sama membangun perkotaan yang aman dan nyaman untuk ditempati.

Menurut G.P  Hoefnagels yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kriminalitas yaitu sebagai berikut :

  • Penerapan hukum pidana (criminal law application)
  • Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
  • Mempengaruhi  pandangan  masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan leat media massa (influencing views on society and crime and punishment/mass media)

Dari hal diatas kita mengetahui bahwa kita dapat menanggulangi tindak kriminalitas dengan usah Preventif  yaitu dengan memengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan juga Represif  yaitu dengan membina pelaku kejahatan sehingga tindak kejahatan dapat diminimalisir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun