Dinamika Permasalahan Perumahan di Pesisir Pulau Madura          Â
Pulau Madura merupakan kawasan yamg meliputi 10 % dari luas jawa timur , pada 1885 Belanda membagi pulau Madura menjadi 4 bagian yaitu kabupaten Bangkalan, kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan kabupaten Sumenep (kuntowijoyo, 2016). Keseluruhan kabupaten tersebut memiliki pesisir pantai sehingga pulau  ini tidak lepas dari masalah -- masalah pesisir yang kompleks. Masyarakat memilih kawasan pesisir dikarenakan  daearah pesisir yang menurut masyarakat adalah kawasan strategis untuk mencari kebutuhan hidup namun sayangnya masyarakat belum dibekali kesadaran lingkungan.
Permasalahan pesisir merupakan permasalahn klasik yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Ada beberapa pemukiman di pesisir pantai yang bermasalah sebagai contoh di Desa Tlontorajah Kecamatan pasean, kabupaten Pamekasan. Mayoritas masyarakatnya melakukan aktivitas sebagai Nelayan dan ibu rumah tangganya membuka usaha ikan asap dan usaha petis ikan meskipun hasil dari usaha mereka tidak dapat dikatakan sejahtera, dari aktivitas ini mulai tumbuh perekonomian seperti pasar, ruko dan aktivitas ekonomi lainnya, oleh karena itu banyak masyarakat di luar desa memutuskan tinggal di daerah tersebut yang sebagian besar dari mereka tidak memiliki kemampuam yamg mumpuni akibatnya masyarakat pendatang tersebut tidak memiliki kemampuan daya beli lahan sehingga memaksakan untuk tinggal di ruang- ruang yang tidak sepatutnya untuk untuk dtinggali.
Menurut UU no.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilyah pesisir dan pulau pulau kecil, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, berjarak minimal 100m dari titik pasang tertinggi kearah darat. Jarak bebas atau batas wilayah pantai (sempadan pantai) tidak boleh dimanfaatkan untuk laham budidaya atau untuk didirikan bangunan. Untuk kawasan pemukiman, terdiri dari 2 (dua) tipe yaitu
- Bentuk pantai landai dengan gelombang <2m, Â lebar sempadan 30 -70m.
- Bentuk pantai landai dengan gelombang >2m, lebar sempadan 50 -- 100m.
Dari undang - undang di atas, wilayah ini sama sekali tidak dapat memenuhi standar pemukiman dikarenakan kebutuhan yang tinggi didaerah tersebut. Khofifah (gubernur jawa timur) mengatakan bahwa pemukiman ini jauh dari kata layak dengan kondisi yang tertutup dan panas sehingga tidak baik untuk kesehatan, beliau mengatakan setelah melihat langsung dari salah satu rumah warga yang dijadikan tempat usaha ikan asap. Menurutnya masyarakat miskin pesisir harus mendapatkan sentuhan program sehingga nantinya perekonomian mereka tumbuh dan mensejahterakan.
Berdasarkan permasalahan yang ada maka seharusnya pemerintah setempat bersinergi dengan masyarakat dengan cara -- cara sebagai berikut :
- Merehabilitasi perumahan yang tidak sesuai dengan perundang -- undangan
- Merencanakan pemukiman yang tertata seperti perumahan, jalan dan drainase
- Mengadakan drainase tertutup agar sampah tidak masuk ke dalam lubang drainase
- Merencanakan ruang terbuka hijau dipemukiman
Selain menyelesaikan masalah masalah, pemerintah dan masyarakat seharusnya melihat potensi didaerah tersebut salah satunya ialah pengolahan ikan asap dan petis ikan yang merupakan potensi yang sangat besar jika dikelola dengan baik
Rekomendasi yang diusulkan :
- Membangun pabrik olahan petis ikan dan ikan asap yang semua pekerjanya adalah masyarakat di wilayah tersebut.
- Memasarkan produk olahan tidak hanya melalui cara tradisional dengan mendistribusikan ke pasar -- pasar namun juga merambah ke dumia online sehingga target pasar menjadi lebih luas.
- Membuat olahan tersebut menjadi ciri khas wilayah, sehingga masyarakat berbagai wilayah tertarik untuk berwisata kuliner dan secara tidak langsung masyarakat menjadi lebih sejahtera perekonomiannya.
- Selalu membuat inovasi dan kreatifitas olahan dari petis ikan dan ikan asap.
Maka dari itu masalah masalah yang terjadi selayaknya tidak di pandang sebelah mata, Â harus ada solusi dan usaha preventif untuk mencegah masalah itu muncul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H