Mohon tunggu...
M ABDU NUGRAHA
M ABDU NUGRAHA Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLTEKIP

Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:41 Diperbarui: 11 September 2023   11:43 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal 1

  • Nama Reviewer                     : M Abdu Nugraha
  • STB                                             : 4387
  • Absen                                         :24
  • Dosen Pembimbing             : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
  • Judul                                           : SANKSI HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JOMBANG NOMOR 340/PID.B/2021/PN. JBG
  • Nama Penulis Jurnal           : Nata, Pandu Dewa
  • Nama Jurnal                            : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
  • Penerbit                                    : Civilia
  • Tahun Terbit                          : 2023
  • Link Artikel Jurnal               : http://jurnal.anfa.co.id/ 
  • Latar Belakang                      : 

Mencermati fenomena tindakan penganiayaan yang terjadi, tampaknya bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan diduga terkait dengan berbagai faktor. Menghadapi situasi tersebut sudah sepatutnya aparat penegak hukum mempunyai upaya-upaya yang bisa mengurangi atau bahkan menumpas tuntas tindak pidana ini. Indonesia adalah negara hukum yang diakui baik dari teori kenegaraan maupun praktik pemerintahan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menguraikan kewajiban pemerintah untuk mencapai tujuan negara, antara lain melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan dunia. 

Konsep "Indonesia adalah negara hukum" menunjukkan bahwa kekuasaan di negara ini tunduk pada hukum, yang merupakan landasan utama dalam menjaga stabilitas politik masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kejahatan, seperti pemetaan dan pembunuhan, terus tumbuh seiring berkembangnya masyarakat. Pelecehan adalah hal biasa dan dapat menyebabkan kerugian fisik dan psikologis pada korbannya. Faktor-faktor seperti perusahaan yang buruk, tekanan ekonomi, kemunduran, dan perasaan dikhianati dapat memicu tindakan kegagalan. Pelecehan dapat terjadi secara disengaja maupun tidak disengaja.

  • Konsep/Teori : Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian adalah teori tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tindak pidana penganiayaan mencakup serangkaian pasal dalam KUHP, yang memberikan klasifikasi berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran. Konsep dan teori tindak pidana penganiayaan tersebut. KUHP mengklasifikasikan tindak pidana penganiayaan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
    - Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP)
    - Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP)
    - Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHP)
    - Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP)
    - Penganiayaan Berat dengan Direncanakan Terlebih Dahulu (Pasal 355 KUHP)
  • Tujuan Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk memberikan sanksi terhadap tindak pidana berat melalui analisis putusan Pengadilan Negeri Jombang. Penelitian ini penting untuk memahami bagaimana hukum dan hukuman digunakan dalam menangani kasus-kasus serius, serta memahami peran hukum dalam melindungi masyarakat dan mencegah tindakan kekerasan fisik.
  • Metode Penelitian : hukum yuridis normatif
  • Objek Penelitian   : Objek penelitian dalam jurnal ini adalah tindak pidana penganiayaan, terutama dalam konteks kasus yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
  • Pendekatan penelitian  : pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Untuk menghimpun bahan-bahan yang diperlukan digunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang bersumber dari bahan-bahan hukum primer, yaitu perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim)
  • Jenis Dan Sumber Data : Data yang berasal langsung dari kasus-kasus penganiayaan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jombang (primer). Dan, data yang diperoleh dari sumber-sumber sekunder, seperti literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan pengadilan terkait.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data
    Data-data yang diperoleh akan dikumpulkan melalui studi dokumen, termasuk putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum terkait. Data kemudian akan diolah dan dianalisis untuk memahami aspek-aspek hukum yang terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Hasil analisis akan digunakan untuk memberikan rekomendasi atau saran terkait penanganan tindak pidana penganiayaan, terutama dalam konteks hukuman yang diberikan oleh pengadilan.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan/Analisis :
    Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kekerasan adalah suatu tindak pidana yang dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak menyenangkan (penderitaan), sakit atau luka pada orang lain. Ketentuan mengenai penganiayaan diatur dalam Bab XX Pasal 351-355 KUHP. Penganiayaan adalah kejahatan yang dapat dikenai sanksi hukum. Pasal-pasal dalam KUHP memberikan klasifikasi berbagai jenis tindak pidana penganiayaan. Adanya klasifikasi ini turut mempengaruhi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana.Dalam perkara yang diputus Pengadilan Negeri Jombang dengan Nomor 340/Pid.B/2021/PN.Jbg, tindak pidana penganiayaan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat, sesuai dengan Pasal 351 ayat (2 ) KUHP tentang penganiayaan.
    hakim dalam perkara ini didasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, seperti keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, sebelum hakim menjatuhkan hukuman, ia mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan adil bagi terdakwa, serta efektif memberikan efek jera. pada pelaku kejahatan tersebut. Pertimbangan hukum hakim sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran
  • Kelebihan      : Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait dengan peraturan hukum yang mengaturnya. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi terkait pelanggaran pidana, sehingga masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.
  • Kekurangan  : Pembahasan mengenai hasil penelitian bisa lebih mendalam dengan mempertimbangkan kasus-kasus serupa dan wawasan terhadap perkembangan hukum terbaru terkait komprehensif
  • Saran : Penelitian selanjutnya dapat melibatkan survei atau wawancara dengan pelaku penganiayaan, korban, atau pihak berwenang untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fenomena ini. Jurnal artiketl ini dapat lebih memperjelas langkah-langkah penelitian yang dilakukan, termasuk teknik pengumpulan dan analisis data yang digunakan, untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang metodologi penelitian yang diterapkan.

 

Jurnal 2

  • Nama Reviewer                     : M Abdu Nugraha
  • STB                                             : 4387
  • Absen                                         : 24
  • Dosen Pembimbing             : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
  • Judul                                           : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA MENGHALANGI PROSES HUKUM (OBSTRUCTION OF JUSTICE) OLEH ADVOKAT DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  • Nama Penulis Jurnal           : Geraldo Alfaro Tambuwun
  • Nama Jurnal                            :  Jurnal Fakultas Hukum Unsrat
  • Penerbit                                    : FH Unsrat
  • Tahun Terbit                         : 2023
  • Link Artikel Jurnal              : https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/50768  
  • Latar Belakang                     :
    Dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat, tindak pidana termasuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) semakin meningkat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 sebagai upaya pemberantasan TIPIKOR. Namun proses pemberantasan TIPIKOR di Indonesia seringkali menemui kendala, salah satunya adalah penolakan dari berbagai pihak yang ingin menghambat proses tersebut.
    Kendala tersebut antara lain adanya resistensi di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Banyak tindakan yang menghambat proses peradilan TIPIKOR, namun hanya sedikit yang diproses. Secara normatif, tindakan menghalangi proses peradilan diatur dalam banyak peraturan, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini bisa disebut obstruksi keadilan.
    Selain itu, advokat sebagai penegak hukum yang memberikan layanan bantuan hukum juga kerap terlibat kasus korupsi. Advokat mempunyai kode etik khusus yang mengatur tanggung jawabnya dalam memberikan bantuan hukum kepada klien. Namun ada juga Advokat yang mungkin melanggar kode etik ini sehingga menghambat proses penyidikan tindak pidana korupsi.
    Pengembangan profesi Advokat harus senantiasa dilaksanakan dengan mengacu pada nilai-nilai hukum seperti ketertiban, kepastian hukum, kepastian hukum, kemanfaatan sosial dan keadilan. Advokat mempunyai kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa penuntut umum, dan hakim, serta mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, pelaksanaan persidangan harus dilakukan secara adil, jujur, dan tanpa ada maksud khusus yang menghalangi proses peradilan, khususnya dalam kasus korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan perekonomian Indonesia.
  • Konsep/Teori : Penelitian ini berfokus pada konsep hak imunitas Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dan aspek pertanggungjawaban pidana Advokat jika terbukti melakukan obstruction of justice. Konsep hukum normatif digunakan untuk menganalisis hal-hal tersebut.
  • Tujuan Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih dalam tentang hak imunitas Advokat dan bagaimana pertanggungjawaban pidana Advokat dapat diterapkan dalam kasus obstruction of justice.
  • Metode Penelitian : Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis teks undang-undang dan norma hukum yang berkaitan dengan Advokat dan obstruction of justice.
  • Objek Penelitian : Objek penelitian adalah hak imunitas Advokat dan pertanggungjawaban pidana Advokat dalam kasus obstruction of justice.
  • Pendekatan penelitian  : Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif untuk menganalisis aspek-aspek hukum terkait dengan Advokat dan obstruction of justice.
  • Jenis dan sumber data : Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan hak imunitas Advokat dan pertanggungjawaban pidana Advokat.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, Dan Analisis Data:
    Penelitian ini mengumpulkan data dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Data dianalisis secara normatif untuk memahami konsep hak imunitas Advokat dan pertanggungjawaban pidana Advokat.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan/Analisis:
    Indonesia menghadapi tantangan serius dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, tiga elemen kunci sistem hukum, yaitu struktur, substansi, dan kultur hukum, sedang mengalami keterpurukan. Korupsi telah menjadi permasalahan yang merajalela di Indonesia, mempengaruhi perkembangan ilmu hukum dan memerlukan penanganan yang luar biasa. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi korupsi adalah dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Namun, perubahan Undang-Undang KPK telah menimbulkan kontroversi dan menurunkan independensinya.
    Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, peran advokat sangat penting. Mereka terlibat dalam membela tersangka/terdakwa, dan keterlibatan ini harus dilakukan sesuai dengan etika profesi. Salah satu aspek yang penting adalah menghindari tindakan yang menghalangi proses hukum (Obstruction of Justice). Namun, hukum yang mengatur Obstruction of Justice dalam kasus korupsi di Indonesia terbilang ambigu. Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak secara rinci mengatur perbuatan yang dilarang. Hal ini dapat menyebabkan ancaman hukum dan dapat dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
    Advokat memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Mereka berhak menghubungi tersangka, mengakses informasi, dan menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien. Namun, kewajiban advokat adalah menjalankan kewajiban dengan integritas dan sesuai dengan hukum. Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, advokat juga harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat dianggap sebagai Obstruction of Justice. Mereka harus menghindari mempengaruhi atau menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan secara melawan hukum. Oleh karena itu, mereka perlu bertindak dengan penuh kepatuhan terhadap etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana dalam kasus Obstruction of Justice.
  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran
  • Kelebihan : Memberikan pemahaman tentang hak imunitas Advokat dan pertanggungjawaban pidana mereka. Serta, menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan tujuan penelitian hukum.
  • Kekurangan  : Tidak mencantumkan objek penelitian yang lebih spesifik., Tidak menyebutkan sumber referensi secara rinci.
  • Saran : Perlu mencantumkan objek penelitian yang lebih jelas. Disarankan untuk lebih merinci sumber referensi yang digunakan dalam penelitian.

 

Jurnal 3

  • Nama Reviewer                : M Abdu Nugraha
  • STB                                        : 4387
  • Absen                                    : 24
  • Dosen Pembimbing         : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
  • Judul                                      : ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
  • Nama Penulis Jurnal       : Fariaman Laia
  • Nama Jurnal                        : Jurnal Panah Keadilan 
  • Penerbit                                : Universitas Nias Raya
  • Tahun Terbit                         : 2022
  • Link Artikel Jurnal              : https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan
  • Latar Belakang                     :
    Perkembangan tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan, terutama dalam semangat reformasi yang mendorong menuju Negara Bangsa yang demokratis dan konstitusional. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Indonesia menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah peningkatan tingkat kejahatan yang beragam di seluruh wilayah negara. Manusia sebagai makhluk sosial selalu hidup bersama dengan manusia lainnya, dan keberadaan hukum menjadi penting dalam mengatur interaksi sosial ini.
    Negara Indonesia, sebagai negara hukum, perlu memahami perubahan global terkait Hak Asasi Manusia. Di era globalisasi dan reformasi, penegakan hukum harus memberikan perlindungan yang seadil-adilnya kepada warga negara. Salah satu aspek penting dalam proses penegakan hukum, terutama hukum pidana, adalah peran Saksi. Saksi memiliki kontribusi besar dalam mengungkap fakta yang menjadi dasar hukum dalam menentukan kesalahan atau tidaknya pembela. Meskipun penting, Saksi sering kali menghadapi dilema dalam memberikan kesaksian mereka. Mereka harus memenuhi janjinya, tetapi hak-hak mereka tidak selalu dipenuhi. Perlindungan Saksi ini dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Peran saksi pada  peradilan pidana di Indonesia dan hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi itu sendiri. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi Saksi pidana menjadi penting.
  • Konsep/Teori :
    Konsep dan teori menggunakan Teori Hukum sebagai Sarana Keadilan menganggap hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Dalam situasi yang ideal, kaum bijaksana seperti filsafat akan keadilan tanpa campur tangan hukum. Namun, dalam masyarakat yang tidak ideal, hukum menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, menciptakan kedamaian, dan memperbaiki perilaku individu yang melanggar hukum. Serta, Teori Penegakan Hukum membahas bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat dengan penekanan pada kepastian hukum, validitas hukum, dan perbedaan antara hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi hukum.
  • Tujuan Penelitian                 :
    - Untuk mengetahui dan menganalisis peran saksi dalam peradilan pidana di Indonesia.
    -Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan terhadap perlindungan hukum bagi saksi peradilan pidana di Indonesia.
  •  Metode Penelitian                : Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif yang tidak membutuhkan populasi dan sampel dengan pendekatan hukum yuridis normative.
  • Objek Penelitian            : Objek penelitian ini adalah perlindungan saksi dalam konteks peradilan pidana di Indonesia, dengan fokus pada peran saksi dan hambatan dalam perlindungan hukum bagi mereka.
  • Pendekatan penelitian  : Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch), pendekatan analitis (analitical approach) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan.
  • Jenis Dan Sumber Data : Jenis penelitian hukum normatif, yang berusaha untuk mengkaji asas-asas atau norma-norma hukum, sistimatika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum sebagaimana telah dikemukakan oleh (Joenadi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016).
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data
    Pengolahan data dilakukan dengan analisis deskriptif yang menguraikan bahan hukum untuk menyajikan gambaran yang akurat tentang kekuatan hukum kontrak dalam konteks filsafat hukum. Analisis ini bersifat logis, sistematis, dan didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait dengan perlindungan hukum bagi saksi peradilan pidana.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan/Analisis:
    Saksi dalam pidana pidana adalah individu yang memiliki informasi langsung tentang suatu kejahatan atau peristiwa penting melalui indra mereka, seperti penglihatan, pendengaran, penciuman, atau sentuhan, dan mereka memberikan kesaksian dalam proses penuntutan. Saksi ini bisa disebut juga sebagai Saksi mata. Dalam hukum Indonesia, pentingnya kesaksian saksi diatur oleh Pasal 183 KUHAP, yang menetapkan bahwa kesalahan penipuan harus dibuktikan dengan setidaknya dua alat bukti yang sah.
    Pasal 184 KUHAP menempatkan bukti saksi sebagai alat bukti utama di atas alat bukti lainnya. Namun Pasal 185 KUHAP menyatakan bahwa kesaksian seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan penipuan, kecuali jika disertai dengan alat bukti lain yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada Saksi agar mereka dapat memberikan kesaksian dengan bebas dan tanpa tekanan, bahkan jika itu merugikan detektif.
    Perlindungan hukum bagi Saksi diatur dalam Pasal 173 KUHAP, yang memungkinkan Saksi memberikan buktinya tanpa kehadirannya untuk melindungi Saksi dari ancaman atau tekanan fisik atau psikologis. Ini penting agar Saksi dapat dengan jujur dan tanpa rasa takut menjelaskan peristiwa yang sesungguhnya, yang pada pasangannya dapat menghasilkan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sistem pidana pidana Indonesia melibatkan berbagai lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Kebijakan hukum pidana harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, serta membangkitkan kesadaran tentang nilai-nilai kemanusiaan dan norma pergaulan hidup masyarakat.
    Hambatan dalam perlindungan hukum bagi Saksi yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), yang dianggap memiliki kewenangan yang terlalu kecil. Meskipun tugas dan kewenangan LPSK dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada saksi di pengadilan sudah diatur dalam undang-undang, namun kewenangan tersebut masih dianggap kurang memadai.
  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran
  • Kelebihan : Jurnal ini memberikan pemahaman yang cukup baik tentang pentingnya perlindungan hukum bagi Saksi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Serta menyajikan penjelasan yang cukup lengkap mengenai peran dan pentingnya Saksi dalam proses pidana.
  • Kekurangan : Sebagian besar informasi dalam jurnal tidak memiliki sumber referensi yang disebutkan secara khusus, yang dapat mengurangi kredibilitas informasi yang disajikan.
  • Saran : Lebih terinci dalam menyajikan objek penelitian dan teknik yang digunakan dalam penelitian, sehingga pembaca dapat memahami metode yang digunakan dan enambahkan referensi yang lebih khusus dan mendalam untuk mendukung argumen dan informasi yang disajikan. Juga, lebih eningkatkan transparansi dengan mencantumkan sumber referensi untuk setiap informasi yang disajikan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun