Belum lama ini viral sebuah video di media sosial, terkait tindakan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa. Diduga tindakan ini dilakukan karena perbuatan korban persekusi berinisial T (18) yang sebelumnya diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Dugaan kasus pelecehan seksual ini dilakukannya di Kampus E Universitas Gunadarma, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat pada 12 Desember 2022 lalu.Â
          Yang menjadi sorotan dalam video tersebut adalah korban persekusi tersebut di cekoki dengan air kencing yang ditampung dalam botol, yang diduga air kencing korban persekusi. Hal tersebut sontak membuat warganet kaget. Namun, kasus ini sedang di usut oleh pihak rektorat Universitas Gunadarma itu sendiri.Â
          Selain diduga dicekoki dengan air kencing, korban (T) juga menderita luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya serta ditemukan bekas sundutan rokok pada leher dan wajahnya. Dapat dilihat pula dalam video yang viral itu korban nampak semi-telanjang. Lula-luka yang dialami korban diduga kuat bahwa itu akibat dari tendangan, pukulan, hingga cambukan dari sejumlah mahasiswa yang merundungnya.
           Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa korban dicambuk dengan alat yang diduga kabel dan mengikat korban (T) dengan borgol. Sehingga, korban mengalami lecet tangan dan punggung, serta sakit pada alat kelaminnya. Tak heran hal tersebut terjadi karena seperti tampak pada video bahwa korban diborgol kebelakang bersamaan dengan sebuah pohon.Â
           Pada Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 11.00 WIB, korban persekusi (T) telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Depok dengan nomor registrasi LP /B / 3019 / XII. 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya. Terlapor terjerat Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa di Indonesia sendiri, tindakan persekusi sudah diatur dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut Pasal 9 (point h) yang berbunyi "persekusi merupakan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional."
           Sudah pasti tindakan yang dilakukan oleh sekumpulan mahasiswa tersebut melanggar HAM. HAM yang seharusnya dijunjung tinggi dan diamalkan, malah jatuh akibat kasus yang sedang viral ini. Namun, perlu disorot kembali bahwa korban berinisial T (18) ini sebelumnya diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi dikampusnya. Terlepas dari dugaan tersebut benar atau tidaknya, yang pasti korban kasus pelecehan seksual tersebut sempat melaporkannya ke pihak berwajib, namun laporan tersebut dicabut karena ada kesepakatan damai dan diselesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok pada Selasa (13/12/2022) lalu. Restorative justice sendiri bukan untuk menghentikan perkara, melainkan untuk memulihkan korban. Jadi, pada umumnya jalur penyelesaiannya adalah bersama-sama mencari keadilan yang melibatkan semua pihat terkait. Antara kasus pelecehan seksual maupun persekusi tersebut sama-sama tidak dibenarkan dan menyebabkan semua korban menjadi trauma. Penegakan hukum sendiri harus dipertegas oleh pihak internal kampus dan juga dilakukan penyuluhan khusus serta mencegah hal-hal serupa terjadi kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H