Poto Kegiatan Pelatihan Peningkatan SDM Na
KUA MEDAN JOHOR GELAR LATIHAN MASJID MANDIRI ANGKATAN II
(Medan, Goaz Global Kompasiana. Com) KUA Kec. Medan Johor gelar pelatihan masjid mandiri angkatan II bagi Badan Kenaziran Wakaf dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) se kecamatan Medan Johor, Rabu (2/10/24) di  Aula Balai Nikah KUA Medan Johor Medan.
Kegiatan yang mengambil tema peningkatan SDM Nazir Wakaf ini menghadirkan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA, Ketua DMI Kota Medan Ir. H. Parlindungan Batubara, M.S.i, dihadiri oleh Camat Medan Johor yang diwakili oleh Lurah Gedung Johor, Penyuluh agama fungsional Hj. Nunung Ismayanti, MA, penghulu M. Faisal, MA, penyuluh agama non pns yang juga merupakan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kelurahan Se Kecamatan Medan Johor yaitu, kelurahan pangkalan Masyhur M. Iqbal Daulay, MA, Kelurahan Sukamaju, Alhuda, S. Sos.I, Â Kwala Bekala, Dr. Haidir Lubis, M. Pd, Â kelurahan Gedung Johor, Abdul Jalil, S. Pd Al hafidz, Â kelurahan Kedai Durian Devrizal, S.Pd.I .
KUA Kec. Medan Johor Drs. H. Ahmat Yani Siregar, MA mengatakan, pelatihan ini dilaksanakan bagi Nazir Wakaf dan Badan Kesejahtreaan Masjid (BKM) untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan masjid, sebab pengurus Nazir Wakaf dan BKM masjid adalah pelayan bagi jamaah.  Kita tau jamaah masjid itu  berasal dari  berbagai latar belakang yang berbeda, sehingga para nazir harus profesional dalam menata pengelolaan masjid.
Disamping itu Ahmat Yani juga menyampaikan kepada peserta agar masjid-masjid di Kecamatan Medan Johor sudah memiliki akta ikrar wakaf, dan bagi yang belum terbit Akta ikrar wakafnya, diminta segera mengajukannya ke KUA Kecamatan Medan Johor, agar kedepan tidak terjadi masalah terkait status tanah dan bangunan masjid, kata Ahmat Yani.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA dalam paparannya menjelaskan untuk membangun masjid agar menjadi mandiri, setiap pengurus BKM harus memiliki karakter visioner dan menyesuaikan dengan kebutuhan jamaah dan kondisi masa sekarang. Â Masjid mandiri itu adalah bisa menjawab semua persoalan keummatan, bukan hanya masalah pembinaan ibadah saja tetapi harus bisa mengatasi masalah kesulitan pemenuhan pendidikan, Â dan kesulitan ekonomi jamaah.Â
" Jadi masjid mandiri itu bisa dilakukan dengan usaha produktif seperti usaha berbasis masjid, seperti  usaha doorsmer  dimana jamaah bisa memanfaatkannya dan keuntungannya bisa berbagi dengan masjid.  Untuk modalnya bisa bersumber  dari wakaf uang." Ungkap H. Impun Srg.
Lebih lanjut kepala Kemenag Kota Medan menambahkan dasar dari Wakaf uang ini  telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 tahun 2006 tentang wakaf, Peraturan BWI nomor 2 tahun 2010 tentang tata cara pendafataran nazhir wakaf uang,  Peraturan BWI nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dan Peraturan Menag nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang.
Senada dengan Dr. H. Impun Siregar, MA, nara sumber DMI Kota Medan Ir. H. Parlindungan Batubara, M. Si mengatakan masjid mandiri itu tidak sekedar menjadikan masjid sebagai tempat yang nyaman dalam ibadah saja, melainkan menjadikan masjid sebagai zona muamalah dengan konsep 'IHSAN' yaitu Ikhlas, Handal, Serius, Amanah dan Iman.
Secara terpisah Ketua BKM Kelurahan Pangkalan Masyhur yang juga penyuluh agama Non PNS KUA Medan Johor, M. Iqbal Daulay, MA menyebutkan selayaknya pengelola masjid saat ini  berpikir bagaimana sumber keuangan masjid, tidak hanya berasal dari infaq dan tabungan jamaah saja.  Melainkan ada usaha produktif seperti warung makan atau minum yang bisa dimanfaatkan jamaah disaat selesai beribadah. ** (GG01)