Mohon tunggu...
GOAZ GLOBAL
GOAZ GLOBAL Mohon Tunggu... Politisi - GOAZ GLOBAL

GOAZ GLOBAL adalah Media yang menyajikan pemberitaan dan artikel yang akurat, tajam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Tidak Muncul Gelar Profesor, KPU Medan Diminta Jaga Kondusif Masa Kampanye

1 Oktober 2024   20:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   23:09 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TIDAK MUNCUL GELAR PROFESOR: KPU MEDAN DIMINTA JAGA KONDUSIF MASA KAMPANYE

(Medan, Goaz Global Kompasiana. Com) Tidak munculnya gelar Profesor pada paslon walikota Medan Prof. Ridha Dharmajaya oleh KPU Medan menjadi keberatan bagi paslon nomor urut 2, karena mengakibatkan persoalan di tengah masyarakat. Keberatan tersebut menjadi pokok materi laporan yang ditujukan ke Bawaslu Kota Medan pada Sabtu 28/9/2024 di Kantor Bawaslu di Jalan Sei Bahorok Medan.

Calon Walikota Medan Ridha Dharmajaya mengatakan kepada wartawan , pada penetapan nomor urut pasangan calon dan berkelanjutan pada specimen surat suara peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan tidak muncul gelar Profesor yang disandangnya.

Menanggapi terkait panggilan Profesor pada calon Walikota Medan yang berpasangan dengan wakil walikota Medan Abdul Rani, SH, juga Ketua DPC PPP Kota Medan.  Sekretaris DPC PPP Kota Medan M. Iqbal Daulay, mengatakan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Medan paslon Berani telah sesuai mekanisme KPU Medan.

KPU Medan telah menerima pendaftaran yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) nomor 597/PL.02.2-BA/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan walikota dan wakil walikota medan tahun 2024.  Dalam BA penerimaan ada 2 point yang menjadi substansi yaitu 1. memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan 2. memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.  

Berdasarkan hal itu keduanya telah dinyatakan oleh KPU Medan di terima dan dituangkan dalam bentuk formulir model tanda terima KWK.  Berkas pendaftaran, dengan nama pendaftar walikota adalah Profesor Ridha Dharmajaya dan calon wakil walikota Abdul Rani, SH.  Telah di terima kelengkapan berkasnya oleh KPU Medan.

"Sekarang kenapa gelar Profesor pada specimen surat suara tidak muncul. Padahal pencantuman gelar, seperti gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat jelas diatur pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota . " Jelas Iqbal.

"Kami khawatir gelar Profesor yang tidak dimuat itu akan berdampak luas terhadap kelangsungan pilkada di kota Medan.  karena ratusan ribu pendukung dan simpatisan pasangan BERANI di tingkat akar rumput telah mempersoalkan tidak munculnya gelar Profesor bagi Ridha Dharmajaya. 

Kami banyak menerima pertanyaan dari pendukung pasangan BERANI baik secara langsung, maupun melalui telpon atau whatsaap terkait dengan tidak masuknya gelar Profesor tersebut. Sebab Profesornya itulah yang menjadi keunggulan paslon yang kami usung dimana masyarakat suka dengan jargon 'Medan Butuh Profesor'." Ungkap Iqbal.

Demi kondusifnya Pilkada Kota Medan, khususnya di masa kampanye saat ini, Iqbal yang juga koordinator pemenangan Paslon BERANI internal PPP Kota Medan ini, dengan tegas meminta kepada KPU Medan agar berpedoman kepada berkas pendaftaran yang dinyatakan  KPU lengkap sesuai nama Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH,. 

"Kondusifnya selama masa kampanye di kota Medan ini harus kita jaga bersama dan saya menilai suasana kampanye di Medan ini termasuk suasana yang harmoni walau paslon Pilkada ada 3 pasang.   Jangan sampai terjadi tudingan terhadap KPU bekerja tidak profesional sehingga memunculkan riak-riak yang menganggu stabilitas keamanan masa kampanye."Kata sekretaris DPC PPP Kota Medan itu.** (GG01)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun