Nama   : Muhammad Fadhil Firdaus Adi Putra
NIM Â Â Â : 202310180311054
Kelas   : Ekonomi Pembangunan A
Pendahuluan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah menjadi topik perdebatan yang intens di Indonesia. Sistem zonasi yang ada pad PPDB pertama kali disahkan pada tahun 2017. Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas. Konsep zonasi bertujuan untuk mengatur penempatan siswa berdasarkan wilayah geografis tertentu, namun seperti halnya kebijakan publik lainnya, pendekatan ini juga menghadirkan sejumlah pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan secara mendalam.
Permasalahan
Pro Sistem Zonasi dalam PPDB
1. Keadilan dan Kesetaraan Akses Â
Salah satu argumen kuat yang mendukung sistem zonasi adalah peningkatan keadilan dan kesetaraan akses pendidikan. Dengan menerapkan zonasi, setiap sekolah memiliki kewajiban untuk menerima sebagian besar siswa dari zona atau wilayah terdekat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi disparitas dalam kesempatan belajar antar wilayah yang berbeda.
2. Mendekatkan Sekolah dengan Komunitas