Hallo komposioner, apakah kalian sebagai warga negara sudah menjalankan hak dan kewajiban kalian ? Apakah kalian tahu apa saja hak -- hak yang berhak kalian terima dan kewajiban -- kewajiban apa saja yang wajib kalian lakukan ?Â
Atau, kalian bahkan masih belum tahu apa saja hak dan kewajiban kalian sebagai warga negara ? Sebelum membahas lebih lanjut, apakah kalian mengetahui apa itu warga negara ? Jadi Warga negara merupakan penduduk dari suatu negara atau bangsa baik karena keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.Â
Secara lebih sederhananya Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Nah kalau kalian sudah tahu apa itu warga negara, apakah kalian adalah seorang atau bagian dari warga suatu negara ? Jawabannya adalah IYA. Kita semua adalah seorang warga negara dari negara yang sangat kita cintai ini, yakni negara Indonesia. Dalam konstitusi Indonesia juga dijelaskan mengenai apa itu warga negara, yakni terdapat dalam pasal 26 ayat ( 1 ).
Mengenai Hak dan Juga Kewajiban Warga negara, di Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945, lebih tepatnya segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 26 , Pasal 27 , Pasal 28, Pasal 28 A sampai Pasal 28 J, Pasal 29 , Pasal 30 , Pasal 31 , Pasal 32 , Pasal 33 , dan juga Pasal 34. Dalam pasal -- pasal tersebut sudah dijelaskan secara panjang lebar mengenai hak -- hak dan kewajiban -- kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Seperti pasal 28 membahas tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) dan Pasal 29 membahas tentang Agama.
Kalau membahas tentang agama, sebagai warga negara Indonesia apakah kita harus memeluk atau meyakini suatu keyakinan tertentu ? Apakah sebagai warga negara Indonesia harus beragama dan percaya akan adanya tuhan ? Jawabannya adalah IYA.Â
Sudah dijelaskan dalam pasal 29 ayat 1 yang bunyinya " Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa ". Hal ini sudah menunjukkan bahwa negara kita ini berdasarkan pada Tuhan Y M E, negara kita adalah negara yang berketuhanan bukan negara yang atheis. Jadi sudah jelas, siapa saja yang tinggal dan menjadi warga negara Indonesia harus mempercayai akan adanya Tuhan yang Maha Esa.
Di Indonesia sendiri, ada enam agama yang legal atau resmi. Yaitu Islam, Kristen, Konghucu, Hindu, Budha, dan Katolik. Terus, apakah warga negara Indonesia harus memeluk semua agama ?Â
Tentu saja tidak. Dalam UUD 45 pasal 29 ayat 2 sudah menegaskan bahwa " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. " . Jadi sebagai warga negara Indonesia, kita diberikan kebebasan untuk memilih agama mana yang di yakini. Dan dengan banyaknya agama, tentu saja banyak pula keberagaman yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari -- hari.
Jadi, apakah dengan beragamnya agama, banyak terjadi perselisihan antar umat beragama ? Untuk jawaban pertanyaan ini, bisa IYA dan bisa TIDAK. Dalam kehidupan masyarakat, kita memang sering diajarkan apa itu toleransi, tetapi pada kenyataan yang terjadi di lapangan tidak seperti teori yang di sebar luaskan. Masih banyak sekali orang yang tidak toleransi antar umat beragama, bahkan sering saling mencaci dan menghina.Â
Biasanya hal ini karena mereka terlalu fanatik dengan agamanya, bukan berarti kita sebagai manusia yang beragama tidak mendukung apa yang diajarkan oleh agama kita, tetapi berlebihan dan terlalu fanatik, hal itu lah yang sebenarnya tidak boleh dilakukan.Â
Seperti halnya para komunis yang katanya berbuat berdasarkan apa yang diajarkan oleh agama, tetapi tidak ada agama yang mengajarkan yang namanya kebencian, tidak manusiawi, atau bahkan mengajarkan untuk memecah belah persatuan negara antar umat beragama.Â