Mohon tunggu...
M TriWildan
M TriWildan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Khas Jember

Hukum ada karena dibutuhkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Letak Urgensi RUU KUHP

4 April 2023   12:42 Diperbarui: 4 April 2023   14:55 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RUU KUHP yang di sahkan baru-baru ini, Selasa (06/12/2022), merupakan sebuah pencapaian bagi Indonesia karena akan memiliki sebuah KUHP sendiri setelah sekian lama memakai KUHP yang di berlakukan dari era kolonialisme belanda.


Namun, apakah RUU KUHP tersebut memiliki letak urgensi bagi masyarakat nasional?


KUHP yang di pakai oleh bangsa Indonesia selama ini merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang di berlakukan di Belanda sejak tahun 1886, lalu di bawa ke Indonesia karena pendudukan Belanda di Indonesia. Dengan beberapa penyesuaian, pada tahun 1918 mulai di berlakukan di Indonesia sebagai WvSNI hingga pasca kemerdekaan (1946) sebutannya di ganti dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Hingga terdapat desakan terhadap pembuatan KUHP Nasional yang baru pada tahun 1963, sehingga pemerintah memulai membuat sebuah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak tahun 1970. Dari sini dapat kita pahami bahwa bangsa Indonesia sudah sejak lama menggadang-gadang lahirnya KUHP nasional baru yang akan menggantikan KUHP lama buatan Belanda tersebut. Bukan tanpa alasan kenapa Indonesia memerlukan KUHP baru untuk menggantikan KUHP lama, pasalnya KUHP lama sudah dirasa tidak sesuai dengan perkembangan jaman karena dirasa sudah terlalu tua untuk tetap di terapkan. Terdapat banyak pasal-pasal yang terkandung pada KUHP lama sudah tidak relevan dengan jaman sekarang sesuai yang disampaikan oleh bapak Menteri Yasonna.

KUHP lama kurang memiliki relevansi sosial dengan situasi dan kondisi sosial yang diaturnya. Ini disebabkan perubahan sosial diindonesia, hal ini menjadikan salah satu alasan urgensi disahkannya RUU KUHP baru.


Urgensi lain dari pengesahan RUU KUHP adalah, KUHP lama dianggap sudah tidak sejalan lagi dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, keadilan, kemandirian, HAM, demokrasi dan banyak menimbulkan ketidakadilan terhadap rakyat terkhusus para aktivis dan kehidupan demokrasi di Indonesia.


Maka dari penjelasan diatas letak urgensi dari RUU KUHP baru adalah terkait memudarnya relevansi dari KUHP lama pada jaman sekarang serta tidak sejalan lagi dengan semangat reformasi yang banyak menjujung nilai-nilai penting bagi masyarakat nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun