Mohon tunggu...
M zulfikaralamsyah
M zulfikaralamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum universitas jember

hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Sidik Jari terhadap Masyarakat yang Melakukan Pembuatan SKCK di Polres Jember

6 Desember 2022   21:15 Diperbarui: 6 Desember 2022   21:31 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi dari organisasi pemerintah sebagai bentuk dalam memberikan kebutuhan masyarakat. Pelayanan masyarakat dituntut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus suatu berkas tanpa harus berbelit-belit. 

Organisasi pemerintah selalu dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat maupun organisasi itu sendiri, misalnya seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polisi Resort Jember.

Polres Jember memberikan pelayanan publik berupa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Para pemohon yanag ingin membuat SKCK baru diharuskan melampirkan persyaratan seperti :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 46 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas

Dapat diperhatikan jika pemohon melakukan pembuatan SKCK baru maka pihak Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK tersbut harus sesuai dengan alamat domisili pemohon. Untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS serta keperluan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar negara, Polres Jember dalam hal tersebut tidak mendapat kewenangan untuk penerbitan SKCK.

Seiring perkembangan zaman di era globalisasi ini, Polres Jember telah menyediakan fasilitas berupa permohonan pembuatan SKCK secara online, yaitu dengan cara upload dokumen yang telah dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun