Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting dimana pun kita berada contohnya di perusahaan, pertambangan, industri, tempat wisata dan masih banyak lagi, bahkan di rumah sakit pun juga di butuhkan peran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), manejemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)di rumah sakit sangat di butuhkan untuk memberi kenyamanan dan keamanan pasien dan juga para tim medis. Prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di rumah sakit sudah di atur oleh uu di pasal 15 Permenkes 66 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Rumah Sakit mengatakan bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia Rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit dari pajanan dan limbah bahan berbahaya. Selalu terapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja dimana pun kita berada seperti rumah sakit, tempat kerja, jalan raya dan lain lain. Selalu ingat dan terapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).Â
Nama : Muhammad Naufal Faith Raffandy
Nim : 2440023033
Prodi : D4 Keselamatan dan kesehatan kerja
Universitas nahdlatul ulama surabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H